SURIANSYAH HALIM SH
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beredarnya surat pernyataan dari sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Kalimantan Tengah terkait sengketa tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng mendapat sorotan dari Kuasa Hukum R. Atu Narang.
Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate itu menilai, 10 surat pernyataan yang diterbitkan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Seruyan, Sukamara, dan Kota Palangka Raya tersebut tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah oleh DPP maupun DPD PDI Perjuangan.
“Perlu diluruskan, bahwa isi surat-surat itu hanya menyebut sepihak tanpa bukti bahwa “bangunan kantor adalah milik DPD PDI Perjuangan” sebagai aset partai, bukan menunjukkan dasar kepemilikan hak atas tanahnya. Secara hukum, kepemilikan bangunan, pembiayaan pembangunan, penggunaan sebagai kantor, peletakan batu pertama, maupun peresmian suatu bangunan tidak otomatis memindahkan atau membuktikan Hak Milik atas tanah tempat bangunan itu berdiri,” ujarnya.
Apabila PDI Perjuangan mengklaim bangunannya sebagai aset partai, lanjut Suriansyah Halim, hal tersebut harus dibuktikan secara tersendiri melalui dokumen pembiayaan, daftar inventaris aset, laporan keuangan partai, faktur pembangunan, perjanjian dengan pemilik tanah, izin mendirikan bangunan, dan dokumen penyerahan bangunan. Bukti-bukti itu pun tetap tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah.
“Secara hukum pembuktian, surat-surat tersebut hanyalah surat pernyataan di bawah tangan yang dibuat secara sepihak, bukan akta autentik dan bukan pula alat bukti peralihan hak atas tanah.
Berdasarkan Pasal 1868 dan Pasal 1874 KUH Perdata, harus dibedakan antara akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang dengan surat atau akta di bawah tangan. Surat pernyataan para pengurus DPC tersebut tidak dibuat oleh PPAT, bukan sertifikat, bukan akta jual beli, bukan akta hibah, bukan akta pemasukan tanah sebagai aset partai, dan bukan putusan pengadilan,” paparnya seraya menambahkan, diduga sejumlah nama yang tertulis di pernyataan itu pada saat bangunan itu diresmikan belum menjabat sebagai ketua, sekretaris dan bendahara. Jadi bagaimana mereka bisa bersaksi?
Menurut Suriansyah Halim, Pada Pasal 1875 KUH Perdata pada pokoknya mengatur bahwa surat di bawah tangan yang diakui hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang menandatanganinya beserta ahli waris atau pihak yang memperoleh hak darinya.
“Oleh karena itu, surat-surat tersebut tidak dapat membebankan, memindahkan, menghapus, atau menentukan hak atas tanah milik pihak lain, serta tidak mengikat pemegang SHM maupun R. Atu Narang yang tidak menandatanganinya,” tegas Suriansyah Halim.
Dia menilai, jika surat-surat itu diajukan sebagai bukti pendukung, nilai pembuktiannya sangat terbatas dan tidak otomatis membuktikan kebenaran materiil isinya.
“Dalam hukum acara perdata, berdasarkan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUH Perdata, siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak wajib membuktikan hak tersebut. Dengan demikian, pihak yang menyatakan tanah itu milik PDI Perjuangan wajib memperlihatkan dasar perolehan haknya, bukan sekadar mengumpulkan surat dukungan atau pernyataan dari struktur organisasi yang masih berada dalam satu pihak,” kata Suriansyah Halim.
Ditekankannya lagi, kesaksian tertulis juga tidak sama dengan keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan. “Berdasarkan Pasal 171 HIR, saksi harus menerangkan fakta yang dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri serta menjelaskan sumber pengetahuannya.
Sementara itu, surat-surat DPC tersebut menggunakan frasa “sepengetahuan kami sebagai kader” dan “berdasarkan historis/catatan historis”, tetapi tidak menyebutkan: apakah para penandatangan hadir langsung dalam perolehan tanah, siapa yang menyerahkan tanah kepada partai, apa bentuk perbuatan hukum peralihannya, kapan dan di hadapan pejabat siapa peralihan dilakukan, dari mana sumber catatan historis tersebut, di mana akta perolehan, buku tanah, atau bukti balik namanya, dan siapa sebenarnya subjek pemegang hak yang diklaim, apakah DPP, DPD, atau badan hukum PDI Perjuangan,” ujar Suriansyah Halim menguraikan.
Jadi, lanjut dia, Pernyataan berdasarkan cerita atau catatan yang tidak dilampirkan harus diuji sumber, keaslian, dan relevansinya. Apabila para penandatangan diajukan sebagai saksi, keterangannya tetap harus diberikan di bawah sumpah dan terbuka untuk diperiksa serta dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.
“Banyaknya surat pernyataan tidak menggantikan kualitas dan kekuatan alat bukti kepemilikan. Kesepuluh surat tersebut mempunyai susunan dan redaksi yang pada pokoknya sama, diterbitkan setelah sengketa muncul, serta hanya mencantumkan bulan “Agustus 2026” tanpa tanggal yang lengkap. Hal tersebut tidak otomatis membuat suratnya tidak sah, tetapi memengaruhi penilaian terhadap waktu pembuatan, sumber pengetahuan, independensi, dan bobot pembuktiannya,” ujar Suriansyah Halim mengkritisi.
Dimana, sepuluh surat yang mengulang satu klaim organisasi tidak sama dengan sepuluh dasar perolehan hak atas tanah. Pengulangan suatu pernyataan tidak mengubah pernyataan tersebut menjadi sertifikat atau akta peralihan hak.
“Pembubuhan meterai juga tidak membuktikan bahwa isi surat benar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai pada hakikatnya merupakan pajak atas dokumen, bukan pengesahan pemerintah terhadap kebenaran isi dokumen dan bukan bukti kepemilikan tanah,” Suriansyah Halim.
Diimbuhkanya bahwa surat-surat tersebut tidak menggugurkan maupun mengubah kedudukan SHM No. 11006/Langkai. Objek tanah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 11006/Langkai, NIB 15.01.01.01.16142, Surat Ukur No. 7763/Langkai/2018, luas 4.115 m², yang diterbitkan tanggal 25 September 2018 atas nama Mathilda Djamrud Dau. Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.
Karena itu imbaunya, sampai ada pembuktian sebaliknya ikuti mekanisme hukum, karena data pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat wajib dihormati.
“Surat-surat DPC tersebut tidak memperlihatkan adanya akta PPAT, persetujuan pemegang SHM, balik nama, pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut telah beralih kepada PDI Perjuangan,” ujar Suriansyah Halim lagi.
Dikatakannya, Pasal 23 UUPA mewajibkan peralihan Hak Milik didaftarkan, sedangkan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 pada pokoknya menentukan bahwa peralihan melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, atau perbuatan pemindahan hak lainnya harus dibuktikan dengan akta PPAT yang berwenang untuk didaftarkan.
“Surat-surat DPC tersebut tidak memperbaiki kelemahan Surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2018.
Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, surat tanggal 10 Januari 2018 hanya menggunakan frasa “akan menyerahkan”, sehingga bersifat rencana atau kehendak prospektif, bukan bukti bahwa penyerahan dan pendaftaran peralihan hak telah selesai. Surat itu juga tidak ditandatangani oleh Mathilda Djamrud Dau selaku pemegang SHM dan telah ditarik atau dicabut,” ujar Suriansyah Halim.
Karena, kata dia, surat-surat DPC yang dibuat pada Agustus 2026 tidak dapat berlaku surut untuk menggantikan persetujuan pemegang SHM, akta PPAT, dan proses pendaftaran yang tidak pernah diperlihatkan.
“PDI Perjuangan sebagai badan hukum juga tidak otomatis dapat menjadi pemegang Hak Milik atas tanah.
Pasal 21 ayat (2) UUPA jo. PP Nomor 38 Tahun 1963 membatasi badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah. Partai politik tidak otomatis termasuk badan hukum yang dapat menjadi pemegang Hak Milik. Apabila tanah diklaim sebagai aset partai, pihak yang mengklaim wajib menjelaskan bentuk hak atas tanahnya, subjek badan hukum pemegang hak, dasar perolehannya, dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan,” kata Suriansyah Halim.
Dengan demikian, lanjut dia, klaim bahwa tanah merupakan milik PDI Perjuangan belum terbukti dan tidak mempunyai kekuatan konstitutif untuk menetapkan kepemilikan tanah, Surat tersebut dapat diajukan sebagai bukti surat pendukung, tetapi nilainya terbatas, harus diuji keaslian, sumber pengetahuan, dan kebenaran isinya, serta tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan, Secara perdata, surat itu bukan akta autentik, bukan alat peralihan hak, dan tidak mengikat pemegang SHM maupun R. Atu Narang sebagai pihak yang tidak menandatanganinya, Surat-surat tersebut tidak serta-merta memengaruhi atau menggugurkan pembuktian pihak R. Atu Narang. SHM dan dokumen asal-usul hak tetap memiliki kedudukan pembuktian yang lebih kuat sampai dibatalkan atau dinyatakan sebaliknya melalui proses hukum yang sah.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan bukti. Namun, kami meminta agar klaim kepemilikan tidak dibentuk melalui banyaknya surat dukungan organisasi atau opini di media,” Suriansyah Halim.
Karena tegas dia, Kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan alas hak dan proses peralihan yang sah. Satu sertifikat tidak serta-merta gugur hanya karena muncul sepuluh surat pernyataan yang dibuat sepihak setelah sengketa terjadi. Dalam hukum pertanahan, yang menentukan bukan banyaknya orang yang mengulang suatu klaim, melainkan sah atau tidaknya dasar perolehan dan pendaftaran hak tersebut.
“Kami menyerahkan penilaian akhir kepada penyidik dan, apabila diperlukan, kepada pengadilan. Selama proses hukum berjalan, seluruh pihak wajib menghormati status quo, tidak memasuki atau menguasai objek secara sepihak, tidak merusak, memindahkan, maupun menghilangkan barang, serta tidak melakukan penghakiman melalui media,” pungkasnya fwa/dy











