PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang praperadilan yang diajukan Dea Nabila binti Guyur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/8/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat kliennya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang. Tim kuasa hukum Dea dari R & Partners Law Firm menguraikan sejumlah dalil, terutama terkait tahapan penyelidikan hingga penerbitan surat penangkapan.
Kuasa hukum Dea, Rahmadi G. Lentam, mempersoalkan penyelidikan yang menurutnya telah dilakukan sebelum Laporan Polisi (LP) diterbitkan. Ia menyebut penyelidikan semestinya didasarkan pada laporan atau pengaduan serta dilengkapi Surat Perintah Penyelidikan.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan atas laporan dan/atau pengaduan dan resmi penyelidikan, tentu saja harus ada Surat Perintah Penyelidikan,” ujar Rahmadi.
Menurutnya, setelah penyelidikan dilakukan, seharusnya terdapat tahapan berupa laporan hasil penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Rahmadi juga menyoroti waktu penyelidikan yang disebut dilakukan pada 2 Juli 2026, sementara Laporan Polisi Tipe A baru diterbitkan pada 4 Juli 2026.
“Tidak sesuai dengan KUHAP, apalagi penyelidikan ternyata dilakukan tanggal 2, sementara Laporan Polisi belum terbit, LP A baru terbit tanggal 4,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan dugaan upaya paksa terhadap Dea sebelum surat penangkapan diterbitkan. Dalam dalil pemohon, Dea disebut telah mengalami pembatasan kebebasan sejak 4 Juli dan tidak diperbolehkan menghubungi keluarga hingga 6 Juli.
Sementara surat perintah penangkapan dan perintah penyidikan, menurut kuasa hukum, baru diterbitkan pada 6 Juli.
“Penerbitan penangkapan terbit 6 Juli, penangkapan tersangka 6 Juli, perintah penyidikan juga 6 Juli,” kata Rahmadi.
Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli. Sementara pihak termohon dijadwalkan melanjutkan pembuktian pada persidangan berikutnya.
“Besok untuk pembuktian surat juga dari pihak termohon, dan besok saksi. Satu dari termohon itu ahli, dari kita saksi fakta ada dua orang,” ujar Rahmadi seusai sidang. mak/fwa-red











