-
Hukrim

41 Napi Lapas Sukamara Terima Remisi HUT RI

115
×

41 Napi Lapas Sukamara Terima Remisi HUT RI

Sebarkan artikel ini
REMISI-Bupati Sukamara Masduki didampingi Kalapas Kelas III Sukamara Fajar Nurcahyono Assyifa saat memberikan SK Remisi kepada WBP. FOTO TABENGAN/FUAD
-

SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sukamara Masduki seusai upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Sukamara, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Sukamara Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, dari 42 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 41 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.

“Dari yang kami usulkan sebanyak 42 orang, yang keluar SK remisinya ada 41 orang. Untuk yang bebas langsung tidak ada, karena dua orang yang mendapatkan RU II masih harus menjalani subsider,” kata Fajar.

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan dan seterusnya. Pemberian remisi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

“Besaran remisinya antara satu bulan sampai dua bulan dan seterusnya, sesuai dengan masa pidana yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain remisi, Lapas Kelas III Sukamara juga telah mengusulkan pemberian amnesti bagi dua warga binaan. Namun, hingga kini pihak lapas masih menunggu keputusan resmi dari Presiden RI terkait usulan tersebut.

“Untuk perkembangan amnesti yang kami usulkan, sampai detik ini belum ada surat keputusan dari Bapak Presiden terkait dua orang warga binaan tersebut,” jelasnya.

Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempertahankan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan dan perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan. Selain itu, pemberian remisi diharapkan dapat mendorong mereka mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana. afd/fwa-red

 

-
-
-