-
Hukrim

Diancam Deportasi dan Disomasi Isteri dan Mertua, WNA Asal Perancis Minta Keadilan

674
×

Diancam Deportasi dan Disomasi Isteri dan Mertua, WNA Asal Perancis Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
-

KEADILAN-BBR (tengah), WNA asal Perancis dan kuasa hukum Ade Putrawibawa (kiri) foto bersama usai melakukan rilis. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BBR yang tinggal di Palangka Raya menghadapi ancaman deportasi dan somasi dari istrinya, LAR, serta mertuanya berinisial NYA.

Perselisihan ini bermula dari masalah penguasaan ruko dan kendaraan bermotor, yang kemudian meluas hingga dikaitkan dengan status keimigrasian klien tersebut.

Kuasa hukum BBR, Ade Putrawibawa, menyampaikan bahwa kliennya menerima surat somasi dari mertuanya, NYA, pada 12 Agustus 2026. Isi somasi tersebut meminta pengosongan ruko serta pengembalian mobil atas nama NYA.

Kemudian pada 17 Agustus 2026, kliennya kembali menerima surat somasi kedua yang menuntut pengosongan dan penyerahan kembali ruko serta mobil milik NYA, dengan tuduhan penguasaan dan penggelapan barang milik NYA.

Dalam surat somasi tersebut, NYA memaparkan kerugian materil senilai lebih dari Rp1 miliar, yang dirinci dari kerugian sewa ruko dan anggapan sewa mobil. Yang dinilai janggal, surat somasi tersebut sekaligus ditembuskan ke Kedutaan Besar Prancis di Jakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya.

“Anehnya lagi surat somasi ini ditembuskan ke Kedutaan Besar Prancis di Jakarta dan kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya yang kami nilai adalah sebagai upaya untuk mendeportasi klien kami,” kata Ade Putrawibawa, Jumat (21/8/2026).

Ade menjelaskan berdasarkan pengakuan kliennya, mobil yang digunakan BBR sebenarnya diberikan kepada istrinya, LAR, oleh NYA sejak sembilan tahun lalu.

Karena LAR tidak bisa mengemudi, maka BBR yang menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan bersama, termasuk mengantar istrinya. Sementara ruko yang dimaksud tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan bersama dan bahkan menjadi kantor kerja istrinya.

Bahkan biaya operasional ruko seperti listrik, air bersih, internet, gaji karyawan, hingga biaya renovasi WC sejak Agustus 2025 masih dibayarkan oleh BBR.

“Untuk langkah hukum kami telah menanggapi surat somasi tersebut kepada kuasa hukum mertua klien kami, NYA,” ujar Ade.

Kliennya menyatakan siap mengembalikan mobil dan mengosongkan ruko, namun meminta waktu untuk mengeluarkan barang miliknya serta meminta pertimbangan terkait biaya operasional yang telah dikeluarkan. Setelah urusan dianggap clean and clear, BBR siap memenuhi tuntutan tersebut.

Padahal, lanjut Ade, kliennya sudah lebih dari dua kali berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons dari istri maupun keluarganya.

Alih-alih dimediasi, kliennya justru digugat di Pengadilan Negeri dengan gugatan wanprestasi senilai Rp700 juta.

Sebagai langkah hukum, pihaknya juga telah melayangkan surat somasi kepada istri klien, LAR, agar menaati perjanjian kawin terkait pemisahan harta dan perjanjian pembayaran utang piutang. fwa

-
-
-