-
Nasional

Teras Ingatkan Permerintah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru PPPK

113
×

Teras Ingatkan Permerintah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru PPPK

Sebarkan artikel ini
Agustin Teras Narang
-

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Agustin Teras Narang mengungkapkan, pemerintah pusat menyebut telah sepakat bahwa guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Secara pribadi, saya apresiasi langkah ini, tentunya bila dibarengi dengan pembinaan untuk peningkatan mutu sumber daya manusia, serta tak lupa peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri,” kata Teras Narang dalam rilisnya, baru-baru ini.

Secara ideal, lanjut Teras, pemerintah pusat mestinya menyokong pemerintah daerah untuk mampu membiayai peningkatan mutu guru dan kesejahteraannya. Namun secara prinsip, tak peduli pada pusat atau daerah, yang paling esensial adalah memastikan bahwa tenaga pendidik Indonesia mestilah perlu dipikirkan mutu pengajaran serta kesejahteraannya.

Menurut Teras, bila guru tidak berkualitas, sebaik apa pun kesejahteraannya tidak akan mampu meningkatkan mutu pendidikan. Begitupun sebaliknya bila guru tidak sejahtera, sebaik apapun mutunya dalam mendidik, tetap tidak akan bisa optimal bila mereka masih memikirkan pekerjaan lain untuk menghidupi diri dan keluarganya.

Sejauh ini menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru secara nasional. Selain itu, terdapat 231.246 PPPK paruh waktu yang juga berprofesi sebagai guru. Sementara itu, pemerintah juga memperkirakan kebutuhan guru nasional akan mencapai 526.689 formasi.

Melihat angka guru PPPK dan kebutuhan guru secara nasional, Teras berharap pemerintah segera merumuskan peta jalan dan peraturan terkait alih status kepegawaian dari daerah ke pusat. Selanjutnya merumuskan pola terbaik untuk alih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, begitu pun dari PPPK menuju status Pegawai Negeri Sipil. Koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam proses ini.

Lebih jauh, mantan Gubernur Kalteng dua periode ini sungguh berharap bahwa tak hanya mereka yang berstatus PPPK. Pemerintah Pusat juga perlu melakukan kajian dan perhitungan, sehingga bisa menetapkan dan memberikan standar upah layak bagi seluruh guru, apapun statusnya. Dimulai dari sekolah-sekolah negeri, tapi tidak mengabaikan pendidik di sekolah swasta. Prioritas pada peningkatan kesejahteraan guru serta diimbangi penguatan mutu adalah kunci percepatan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Untuk mencapai semua visi perbaikan kualitas hidup dan kapasitas profesi guru ini, tata kelola anggaran pendapatan dan belanja negara secara keseluruhan perlu diperbaiki, dan paradigma anggaran pendidikannya juga diberi prioritas ke arah ini. Tanpa itu, visi Indonesia Emas hanya akan tinggal di atas kertas,” ujar Teras. rls-red

 

-
-
-