Dr.Ari Yunus Hendraaan, Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pada hari ini JPU menyampaikan Reflik atas Perlawanan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., sebelumnya
Dr. Ari Yunus Hendrawan sangat menyayangkan Pendapat Penuntut Umum yang secara nyata menyampaikan kekeliruan hukum (wetsontduiking) melalui tafsir tidak tepat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, Penuntut Umum justru melakukan akrobat logika dengan menabrak prinsip-prinsip penafsiran hukum (hermeneutika hukum), mengabaikan kaidah yurisprudensi, dan mencederai filosofi perlindungan hak asasi manusia yang menjadi roh utama dari reformasi KUHAP Baru tersebut.
“Pertama, penalaran Penuntut Umum yang paling fatal terletak pada penafsiran gramatikal dan sistematis terhadap Pasal 75 ayat (1) KUHAP Baru. Penuntut Umum secara keliru mendalilkan bahwa tenggat waktu “14 hari” bukanlah batas waktu pelimpahan bagi mereka, melainkan sebatas dasar untuk meminta pengadilan mengadili perkara,” ujarnya.
Di mana, Penuntut Umum beralasan di balik Pasal 103 KUHAP mengenai sisa jangka waktu penahanan.
“Secara doktrin hukum acara pidana dan anotasi KUHAP, kewenangan penahanan (Pasal 103) dan tenggat waktu pelimpahan berkas (Pasal 75) adalah dua rezim norma yang berbeda dan tidak dapat saling mensubstitusi,” ujar Ari.
Tenggat waktu pelimpahan diciptakan sebagai bentuk limitasi power (pembatasan kekuasaan) agar institusi penuntut tidak sewenang-wenang menggantung nasib dan status hukum tersangka. Menjadikan sisa waktu penahanan sebagai tameng untuk melegitimasi keterlambatan pelimpahan adalah sesat nalar yang meruntuhkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menjadikan wewenang Penuntut Umum seolah absolut tanpa kontrol.
“Implikasi dari pelanggaran prosedural ini tidak main-main dan secara tegas diatur pemulihannya melalui instrumen perlawanan pada Pasal 206 ayat (1) KUHAP 2025,” paparnya.
Diungkapkannya, bahwa kegagalan Penuntut Umum dalam mematuhi batas waktu imperatif 14 hari tersebut mengakibatkan mereka kehilangan legitimasi kewenangan administratifnya pada tahap pelimpahan.
“Konsekuensi yuridisnya, segala produk hukum yang dihasilkan pasca-terlewatinya batas waktu tersebut mengalami cacat prosedur (error in procedure) secara struktural. Dengan melampaui tenggat waktu kedaluwarsa administratif yang diamanatkan undang-undang, pelimpahan tersebut menjadi tidak sah, sehingga harus dinyatakan cacat hukum secara absolut (null and void) dan mutlak tidak dapat diterima,” ujar Ari.
Lebih lanjut, Penuntut Umum turut keliru dalam fondasi materiil dakwaan sebagaimana diwajibkan secara imperatif oleh Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025.
Diuraikan Ari, berdasarkan yurisprudensi dan doktrin hukum acara pidana yang mapan, uraian tempat di mana perbuatan pidana dilakukan (Locus Delicti) harus ditulis secara tepat dan benar karena bersinggungan langsung dengan kompetensi pengadilan dan keabsahan peristiwa pidana.
Namun faktanya, kata Ari, Penuntut Umum secara keliru dan tidak presisi menetapkan lokasi kejadian di Jalan Hendrik Timang, yang mana secara faktual dan administratif sangat berbeda dengan alamat resmi institusi Universitas Palangka Raya di Jalan Yos Sudarso.
Selanjutnya, lanjut Ari, Penuntut Umum dalam merumuskan Locus Delicti secara akurat menjadikan Surat Dakwaan tersebut kabur (obscuur libel), dan kegagalan memenuhi syarat materiil ini secara mutlak mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum.
“Dengan mempertahankan Surat Dakwaan yang rapuh secara formil Penuntut Umum telah memaksakan sebuah proses peradilan yang secara nyata melanggar due process of law. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menggunakan kewenangannya secara merdeka, menolak tafsir menyimpang dari Penuntut Umum, dan menetapkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan tersebut Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” Pungkasnya.rls/red











