-
Hukrim

Kapolres dan Bupati Gumas Beri Kejutan HUT Ke-81 Kejaksaan

132
×

Kapolres dan Bupati Gumas Beri Kejutan HUT Ke-81 Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
KEJUTAN-Kapolres Gumas AKBP Arum Sari memberikan kejutan kepada Kejari Gumas. FOTO POLRES GUMAS
-

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Arum Sari Puspita Dewi bersama Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Dandim 1018/Gunung Mas Letkol Arm Danang Wahyu Utomo memberikan kejutan ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ke-81 kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.

Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Gunung Mas, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Kurun, Rabu (2/9/2026). Rombongan disambut Kepala Kejari Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Cabang Gumas dan jajaran.

Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut tidak sekadar memberikan ucapan selamat, tetapi juga menjadi momentum mempererat komunikasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pemerintahan serta penegakan hukum di Kabupaten Gunung Mas.

“Selamat Hari Ulang Tahun Kejaksaan ke-81 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gumas beserta seluruh jajaran. Semoga momentum ini semakin memperkuat semangat pengabdian dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan tugas untuk masyarakat,” ujar Arum Sari.

Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, dan unsur terkait diperlukan agar pelaksanaan tugas masing-masing berjalan efektif.

“Setiap institusi memiliki kewenangan dan tugas masing-masing. Namun, koordinasi secara profesional tetap diperlukan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Gumas, di antaranya Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, serta PS Kasat Lantas Iptu Eko Erry Setiawan.

Arum berharap hubungan kelembagaan antara Polres dan Kejari yang selama ini terjalin baik dapat terus dipertahankan, khususnya dalam koordinasi penanganan perkara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. fwa

 

-
-
-