PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH, menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat periode Januari sampai dengan Agustus 2026. Dimana Kejari Kobar berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Kajari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan Bidang Pembinaan telah melakukan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun pada bulan April 2026.
Adapun barang yang dilelang berupa barang-barang meubelair dengan jumlah keseluruhan sebanyak 287 unit. Barang-barang tersebut dilelang dalam 1 paket dengan nilai limit sebesar Rp531.000,00 dan telah laku terjual pada lelang kesempatan pertama dengan harga Rp2.581.000,00 yang selanjutnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dimana lanjutnya, untuk Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 99,56 pada periode Juli 2026.-PNBP Bidang Pembinaan sebesar Rp. 10.456.846 yang berasal dari pendapatan penjualan peralatan dan mesin, pendapatan sewa tanah, Gedung, dan bangunan, serta pendapatan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tusi.
Sementara itu, lanjut Kajari Kobar, untuk bidang Intelijen, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum. Sampai dengan Agustus 2026.
“Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di antaranya Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kali yang bertempat di MAN Pangkalan Bun, SLBN 2 Pangkalan Bun, SMK Negeri 4 Pangkalan Bun, dan SMP Negeri 2 Arut Selatan,Jaksa Menyapa sebanyak 5 (lima) kali. – Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) sebanyak 1 (satu) kali. – Penerangan Hukum sebanyak 1 (satu) kali di Kampung Nelayan, Desa Tanjung Putri,” Ujar Nurwinardi, Selasa (1/9/2026).
Untuk bidang Tindak Pidana Umum, dimana bidang Tindak Pidana Umum terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, efektif, humanis, dan berkeadilan, Sepanjang periode Januari sampai dengan Agustus 2026, Bidang Tindak Pidana Umum telah menangani sebanyak 227 perkara, yang terdiri dari 145 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), 43 perkara Narkotika; 32 perkara Keamanan Negara/Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, serta 7 perkara Perlindungan Anak.
“dalam bidang pidana umum ini ada juga penanganan perkara yang menarik perhatian yakni penanganan TP Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebanyak 1 perkara yang saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara,” imbuhnya.
Selain itu, dalam penanganan perkara secara konvensional, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Sampai dengan Agustus 2026 telah dilaksanakan 4 perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), sebagai wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat
“Bidang Tindak Pidana Umum juga telah memberikan kontribusi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 66.245.500 sampai dengan Agustus 2026 yang berasal dari pendapatan ongkos perkara, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya, dan pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan,” ujar Nurwinardi.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan secara berkesinambungan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Setiap tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel. (yulia /jsi-red)











