PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai dengan mendatangi kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Senin (7/9/2026).
Kedatangan massa membawa isu lingkungan dengan mengusung aspirasi bertajuk “Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”. Mereka mempertanyakan sikap GAPKI terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalteng, termasuk dugaan adanya titik api di area konsesi perkebunan kelapa sawit.
Juru Bicara Aliansi Pemuda Kalteng, Andri Mulianto, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap karhutla yang hingga kini belum sepenuhnya berakhir.
“Fokus kami adalah kita mempunyai data bahwa terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang sampai hari ini pun juga tidak berkesudahan. Itulah bentuk keprihatinan kami sebagai Pemuda Kalimantan Tengah,” kata Andri.
Menurutnya, kedatangan mereka bukan semata-mata untuk menyampaikan kritik, tetapi juga meminta GAPKI mengambil sikap secara kelembagaan terhadap persoalan karhutla, terutama apabila terdapat titik panas di wilayah konsesi perkebunan. Andri menyebutkan pihaknya memiliki data mengenai titik api yang diduga berada di sejumlah wilayah konsesi. Berdasarkan data yang dibawa dalam aksi, titik tersebut tersebar di antaranya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Gunung Mas.
“Secara keorganisasian dan kelembagaan tentunya harus mempunyai sikap terkait dengan hal itu. Namun sampai hari ini, kita melaksanakan aksi di depan kantor GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, itu tidak mendapatkan sikap secara keorganisasian,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, pihaknya akan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Aliansi juga mengaku tengah menyiapkan langkah pelaporan terkait data yang mereka miliki. Andri mengatakan pihaknya tidak akan berhenti pada aksi di kantor GAPKI. Data tersebut rencananya akan disampaikan kepada sejumlah instansi yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan perkebunan dan lingkungan.
“Langkah selanjutnya, tentu ini tidak akan sampai di sini. Karena secara kelembagaan kita tahu, kita paham bahwa organisasi tidak berani bersikap secara keorganisasian, maka langkah selanjutnya kita akan membawa data ini ke ATR/BPN, kita akan membawa ke Dinas Perkebunan, dan kita akan membawa juga ke Dinas Kehutanan. DLH juga kita akan membawa ke situ,” katanya.
Selain itu, kata Andri, pihaknya juga akan membawa data tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), khususnya terkait persoalan perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Tidak akan berhenti di sini saja. Kita tidak mendapatkan sikap yang tegas dari organisasi ini, dari asosiasi ini, maka tentu ke depan kita akan membuka dan mengetuk pintu-pintu yang lain untuk bagaimana kemudian berani bersikap,” tegasnya.
Ia juga meminta agar persoalan karhutla tidak berujung pada masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang justru dijadikan pihak yang disalahkan.
“Jangan sampai kemudian masyarakat adat, masyarakat Kalimantan Tengah yang kemudian menjadi kambing hitamnya itu sendiri. Itu adalah keprihatinan kita,” ujarnya.
Dalam dialog dengan Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Andri menyebut GAPKI Kalteng memiliki sekitar 120 anggota perusahaan. Sementara berdasarkan data yang dibawa pihaknya, terdapat lebih dari 10 titik panas yang diduga berada di area konsesi perusahaan yang tergabung dalam GAPKI.
“Ada lebih dari 10. Sebenarnya data ini bisa kami sampaikan ke mereka sebagai bahan,” kata Andri.
Ia menyebut sejumlah temuan tersebut berada di antaranya di Kotim dan Gunung Mas. Menurutnya, data mengenai titik api juga mencakup periode Januari hingga Juni 2026.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Rawing Rambang, yang menemui massa aksi secara langsung mengatakan pihaknya menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan Aliansi Pemuda Kalteng.
Namun, ia menegaskan GAPKI merupakan organisasi yang menghimpun perusahaan perkebunan kelapa sawit dan bukan lembaga eksekutor yang memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum.
“Kami menerima setiap aspirasi yang disampaikan, tetapi kami juga ada tupoksi yang bisa kami jalankan,” kata Rawing.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan perusahaan melakukan pelanggaran, termasuk terkait karhutla, penindakan harus dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak tahu data yang mana perusahaan yang terbakar, itu kewenangan pemerintah. Kami bekerja, kami ikut memadamkan kebakaran, tidak diam saja,” ujarnya.
Rawing menjelaskan, GAPKI dapat mengambil tindakan terhadap anggotanya apabila telah terdapat status hukum yang jelas. Menurut dia, organisasi tidak dapat menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi atau dugaan yang belum terbukti.
“Kalau ada anggota yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan, tentunya kita berhentikan sebagai anggota GAPKI,” katanya.
Ia menegaskan GAPKI tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak memberhentikan operasional perusahaan atau mencabut izin perkebunan. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ranahnya sudah aparat hukum,” tegas Rawing saat ditanya mengenai rekomendasi hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla.
Menurut Rawing, apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan perizinan, maka persoalan tersebut menjadi kewenangan instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Perkebunan, ATR/BPN dan PTSP. Sementara dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum.
Rawing juga menyampaikan bahwa GAPKI telah melakukan langkah pencegahan karhutla kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi anggotanya.
“Kita tuh dari bulan Februari sudah bikin surat edaran. Dari bulan Mei, sudah kita. Dan setiap anggota GAPKI itu wajib,” katanya.
Ia menyebutkan, setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban menjaga areal perkebunannya. Apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan, menurut Rawing, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin.
Selain itu, GAPKI juga mengklaim telah ikut membantu upaya pemadaman karhutla, termasuk melalui dukungan sarana pemadam kebakaran dan kegiatan sosial di tengah kondisi kabut asap.
“Kita kalau organisasi ini sudah banyak membantu, banyak membantu misalnya memberikan damkar. Kemarin waktu Pak Menteri itu, bagi masker, apa… sudah banyak kita ekspos ke media,” ujarnya.
Terkait data luasan lahan terbakar, Rawing mengatakan data resmi berada pada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan, khususnya Dinas Perkebunan.
“Kita tidak berani, nanti berbeda dengan Disbun. Tanyakan ke Disbun-lah yang memiliki kewenangan data” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan terhadap perusahaan harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang jelas.
“Kalau enggak jelas, tidak berdasarkan ujar si anu, enggak bisa kan gitu. ‘Kata mereka nakal, pecat’, enggak bisa. Harus ada aturan, sesuai prosedur. Negara kita negara hukum,” tegasnya.
Namun, terkait kepastian lokasi titik api, status lahan, luas area terbakar, maupun keterlibatan perusahaan tertentu, hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan penanganan dari instansi berwenang. mak/fwa-red.











