PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim. Untuk mempercepat proses hukum, penyidik memeriksa puluhan saksi secara maraton di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru pada Senin (7/9/2026), sebanyak 24 dari 26 saksi yang dipanggil resmi memenuhi pemeriksaan tim penyidik. Sementara itu, dua saksi lainnya absen lantaran satu orang dalam kondisi sakit dan satu saksi lagi berada di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa pemeriksaan puluhan saksi ini ditujukan untuk mendalami peran tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.
“Untuk hari Senin, 7 September 2026, saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang. Namun, hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan,” ujar Dodik.
Perkara rasuah ini bermula saat KPU Kabupaten Kotim menerima kucuran dana hibah dari APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar untuk menggelar Pilkada 2024. Dana besar tersebut dicairkan secara bertahap dalam dua tahun anggaran, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024, yang dituangkan resmi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 30 Oktober 2023.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak mengacu pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain penyimpangan penggunaan anggaran, tim Kejati Kalteng juga mengendus adanya praktik pemberian uang balik (kick back), suap, hingga gratifikasi yang mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan KPU Kabupaten Kotim.
Dodik mengungkapkan, aksi penyimpangan ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastis.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan perkiraan kurang lebih Rp10 miliar,” jelas Dodik.
Ia menerangkan, potensi kerugian negara tersebut bersumber dari beragam modus penyimpangan operasional, mulai dari pos pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan usai, belanja fiktif, penggelembungan harga (mark-up), hingga penerimaan cashback.
Meski nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp10 miliar, Kejati Kalteng menegaskan angka pasti masih menunggu hasil audit riil BPKP. Rangkaian pemeriksaan saksi ini diyakini akan memperjelas konstruksi hukum, alur perputaran uang, serta mempertegas keterlibatan para pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana Pilkada Kotim tersebut. mak/fwa-red











