-
PEMPROV KALTENG

Kemenkopolkam Warning Keras Perusahaan di Kalteng

158
×

Kemenkopolkam Warning Keras Perusahaan di Kalteng

Sebarkan artikel ini

+ Januari-September 104.140 Hotspot, 2.698 Karhutla, Terbakar 8.139,12 Hektare

PERUSAHAAN KARHUTLA-Gubernur dan Kapolda saat Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, Senin (7/9/2026). FOTO MMC-KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID —Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan diminta memperkuat langkah antisipasi serta kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, Senin (7/9/2026). Rapat yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo mengikuti rakor secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito HW mengatakan, rakor tersebut tidak semata-mata membahas penanganan kebakaran setelah kejadian. Pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi karhutla dan menjalankan kewajibannya masing-masing.

“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama,” tegas Djamari.

Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla. Selain berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, kelalaian dalam menjalankan kewajiban juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, perusahaan diminta tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Langkah preventif, menurut pemerintah, harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi potensi karhutla tahun ini.

Rakor tersebut melibatkan sembilan provinsi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan karhutla cukup tinggi. Kesembilan provinsi itu yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dari unsur pemerintah daerah, kegiatan diikuti para Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajari hingga Danrem. Sementara dari sektor dunia usaha, sebanyak 325 perusahaan turut dilibatkan. Jumlah tersebut terdiri atas 175 perusahaan pemegang HGU dan 150 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Sejumlah pejabat nasional turut memberikan paparan dalam rakor tersebut. Di antaranya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kapolri, serta Jaksa Agung.

Dalam rakor tersebut, Gubernur Agustiar Sabran turut didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, Kepala BPBPK Provinsi Kalteng Ahmad Thoyib, serta Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining.

Sebelumnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan Berdasarkan laporan lapangan kabupaten/kota kepada Pusdalops PB Provinsi Kalimantan Tengah, hingga periode tersebut tercatat sebanyak 47 kejadian karhutla dengan estimasi luas area terbakar mencapai 100,44 hektare.

Sebaran hotspot harian menunjukkan Kabupaten Katingan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni sebanyak 338 hotspot. Kemudian disusul Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 299 hotspot, Seruyan 297 hotspot, Kotim 271 hotspot, dan Kota Palangka Raya sebanyak 155 hotspot.

Sementara berdasarkan luas area terbakar harian, Kapuas mencatat luasan tertinggi mencapai 46 hektare, diikuti Seruyan 12,5 hektare, Gumas 10,52 hektare, Kotim 10 hektare, serta Kobar 9,25 hektare. Kapuas juga mencatat jumlah kejadian karhutla harian terbanyak dengan sembilan kejadian, disusul Seruyan dan Kota Palangka Raya masing-masing tujuh kejadian.

Secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 7 September 2026 pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 104.140 hotspot di wilayah Kalimantan Tengah. Dalam periode tersebut terdapat 2.698 kejadian karhutla dengan luas area terbakar berdasarkan laporan lapangan mencapai 8.139,12 hektare. Sementara berdasarkan perhitungan citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS, luas area terindikasi terbakar mencapai 7.634 hektare.

Berdasarkan sebaran kumulatif, hotspot terbanyak tercatat di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 20.570 titik, disusul Kapuas 18.135 titik, Kota Palangka Raya 15.143 titik, Pulang Pisau 11.542 titik, dan Katingan 9.315 titik. Dari sisi jumlah kejadian, Kota Palangka Raya mencatat angka tertinggi dengan 569 kejadian, kemudian Kotawaringin Timur 519 kejadian, Seruyan 306 kejadian, Kapuas 214 kejadian, dan Kotawaringin Barat 207 kejadian.

Sementara itu, luas karhutla kumulatif terbesar tercatat di Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar 2.423,24 hektare, disusul Kotawaringin Barat 1.082,74 hektare, Seruyan 1.028,64 hektare, Kapuas 646,89 hektare, serta Kota Palangka Raya 534,53 hektare.

Memasuki musim kemarau, aktivitas karhutla mengalami peningkatan signifikan pada Agustus 2026. Pada periode tersebut tercatat sebanyak 71.350 hotspot, 1.444 kejadian karhutla, dengan luas area terbakar sekitar 4.898,06 hektare. Sedangkan hingga 7 September 2026, bulan September telah mencatat 27.457 hotspot, 413 kejadian, dan luas area terbakar sekitar 1.551,29 hektare.

Selain memperkuat operasi pemadaman dan pencegahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melakukan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait karhutla. Hingga 7 September 2026, tercatat 32 penanganan penegakan hukum telah dilakukan.

Dampak karhutla dan kabut asap terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 79.081 orang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) secara kumulatif, dengan 6.734 orang tercatat pada Minggu IV Agustus 2026.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menyiapkan 150 lokasi Rumah Oksigen serta mendukung penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada sembilan kabupaten/kota sesuai kondisi wilayah masing-masing.ldw/ded-red

 

-
-
-