-
Hukrim

Edarkan Sabu, Oknum Satpam PT LAK Ditangkap

241
×

Edarkan Sabu, Oknum Satpam PT LAK Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-Pelaku bersama barang bukti sabu. FOTO HMS POLRES KAPUAS
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang oknum petugas keamanan (security) di areal perkebunan sawit PT LAK berinisial D.I. (35) harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pria asal Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas itu, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal perkebunan sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut D.I. diduga kerap mengedarkan sabu di sekitar lokasi perkebunan.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya.

Saat pengamanan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan atau petugas keamanan perusahaan setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu timbangan digital, tiga plastik klip bening, dua bungkus plastik klip, satu sendok sabu dari sedotan kuning, serta aluminium foil rokok.

Petugas juga mengamankan kotak Realme Super Charger, kotak Voopoo Argus Z2, bungkus rokok Sampoerna Splash Royal 16, dompet Quicksilver, tas selempang hijau, tas ransel Rivoly, plastik hitam, celana panjang merek Guess, dan satu unit ponsel Infinix Smart 20 warna hitam.

Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau bernomor polisi DA 4861 BS beserta STNK dan kunci kontak juga turut diamankan sebagai barang bukti.

D.I. yang diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat D.I. dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. hr/fwa-red

 

-
-
-