SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026. Dari operasi tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp1,16 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan nilai keseluruhan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,35 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,16 miliar,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (15/9/2026).
Selama periode tersebut, Bea Cukai Sampit menerbitkan 101 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sepanjang 2026, intensitas penindakan meningkat dibanding tahun sebelumnya, dengan rata-rata dua operasi penindakan setiap pekan.
Jika dibandingkan pemusnahan pada 2025, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan meningkat 10,96 persen, sedangkan MMEA ilegal naik 2,296 persen. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga melonjak hingga 63,48 persen.
Agus menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.
Menurutnya, modus peredaran BKC ilegal semakin beragam, mulai dari pengangkutan dan penjualan langsung, distribusi melalui perusahaan jasa titipan, hingga pemanfaatan layanan ojek online. Produk ilegal itu ditemukan beredar di toko kelontong, tempat hiburan malam, hingga layanan pengiriman langsung ke konsumen.
“Modus pelanggaran kini semakin kompleks, termasuk transaksi melalui e-commerce dengan menggunakan identitas tersamar,” katanya.
Berdasarkan peta kerawanan tahun ini, sebanyak 68,66 persen peredaran BKC ilegal berada di Kotawaringin Timur, 21,8 persen di Seruyan, dan 9,54 persen di Katingan.
Selain penindakan, Bea Cukai juga menerapkan pendekatan ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah mekanisme administratif tidak lagi memadai.
Dari penindakan sepanjang 2025-2026 tersebut, penerimaan negara melalui denda administratif mencapai Rp1.963.028.000 atau sekitar Rp1,96 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.
Seluruh barang bukti yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara kemudian dimusnahkan setelah mendapat persetujuan KPKNL Pangkalan Bun. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Sampit sebelum dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur. may/fwa-red











