KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Mantan terpidana perkara penganiayaan, Afner Juliwarno alias Ipan, kembali tersandung persoalan hukum. Kali ini, warga Kabupaten Seruyan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 14 September 2026, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut bermula dari laporan Roedy Halim ke Polda Kalteng pada 17 Juni 2026. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pengancaman, permintaan sejumlah uang, serta persoalan unggahan di media sosial yang dinilai berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, tangkapan layar media sosial Facebook, serta bukti transfer uang.
Catatan hukum Afner juga tercantum dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 243/Pid.B/2011/PN.Spt. Dalam putusan tertanggal 27 Juni 2011 tersebut, Afner Juliwarno alias Ipan bin Ager dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan pidana penjara terhadap Afner.
Dalam dokumen putusan, Afner tercatat saat itu berusia 19 tahun dan berdomisili di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Perkara penganiayaan pada 2011 tersebut merupakan perkara berbeda dengan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Kalteng.
Kapolres Seruyan, Melalui Kasi Humas Aipda Roni, membernarkan adanya masyarakat asal Seruyan, Afner yang saat ini ditetapkan Sebagai tersangka. Ia menjelaskan kasus tersebut sudah di tangani pihak Polda Kalteng.
“Memang benar adanya penetapan tersangka atas nama Afner asal Seruyan. Kasusnya saat ini sudah di tangani pihak Polda Kalteng,” ungkapnya.
Untuk perkara terbaru, Afner dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman serta dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan mengenai kesalahan Afner dalam perkara yang sedang berjalan. Perkara tersebut kini masih berproses di Polda Kalteng sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zul-jsi-red











