PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran melalui Operasi Aman Nusa II 2026.
Hingga 22 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng dan jajaran tercatat telah menangani 43 laporan polisi (LP) terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, selain laporan polisi, aparat juga menerima dan menindaklanjuti puluhan laporan informasi (LI) mengenai dugaan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.
“Jumlah laporan polisi sebanyak 43 LP dengan jumlah tersangka 35 orang. Penanganannya tersebar di Ditreskrimsus dan sejumlah polres jajaran,” kata Budi Rachmat, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan rekapitulasi Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa II 2026 per 22 September 2026, dari 43 perkara yang ditangani, sebanyak 29 kasus telah masuk tahap penyidikan. Kemudian lima kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, enam perkara telah memasuki tahap I, dan dua perkara sudah berada pada tahap II.
Sementara satu perkara lainnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di Ditreskrimsus Polda Kalteng serta sejumlah polres jajaran, yakni Polresta Palangka Raya, Polres Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Utara dan Barito Timur.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar dugaan karhutla yang dilakukan individu. Aparat juga menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi.
Ditreskrimsus Polda Kalteng tercatat menangani 12 laporan polisi terkait perkara korporasi. Seluruh perkara tersebut saat ini berada dalam tahap penyidikan.
Selain itu, Ditreskrimsus juga menerima enam laporan informasi yang berkaitan dengan dugaan perkara karhutla korporasi. Di tingkat Polres, penanganan perkara tersebar dengan jumlah laporan dan tersangka yang berbeda-beda.
Polres Kotawaringin Timur tercatat menangani tujuh LP dengan delapan tersangka. Kemudian Polres Pulang Pisau menangani empat LP dengan 10 tersangka, sedangkan Polresta Palangka Raya menangani dua LP dengan tiga tersangka.
Selanjutnya, Polres Kapuas menangani lima LP dengan tiga tersangka. Polres Barito Utara menangani tiga LP dengan dua tersangka, sementara Polres Gunung Mas menangani dua LP dengan dua tersangka.
Sejumlah wilayah lainnya juga tercatat menangani perkara karhutla, di antaranya Polres Katingan, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Barito Selatan dan Barito Timur.
Budi menjelaskan, seluruh proses penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan laporan maupun informasi yang diterima Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa II 2026.
“Penanganan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi yang diterima oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026,” ujarnya.
Dalam rekapitulasi keseluruhan, tercatat sebanyak 84 laporan informasi yang telah diterima dan ditindaklanjuti jajaran Polda Kalteng. Data tersebut juga mencatat 89 kasus dalam status penyelidikan serta 35 kasus dalam status penyidikan.
Sementara itu, satu perkara yang dihentikan melalui SP3 tercatat berasal dari wilayah Pulang Pisau. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan hukum adat.
Polda Kalteng memastikan penanganan hukum terhadap perkara karhutla tetap berjalan, baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Penegakan hukum juga mencakup dugaan keterlibatan korporasi.
Untuk perkara yang masih berproses, penyelesaian hukum akan mengikuti perkembangan dan alat bukti pada masing-masing kasus sesuai tahapan penyelidikan maupun penyidikan. mak/fwa-red











