-
Hukrim

Praperadilan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak ‘PANAS’, Michael Luarwan Paparkan Kronologis, Ari Yunus Fakta Hukum Tidak dapat Disesatkan

316
×

Praperadilan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak ‘PANAS’, Michael Luarwan Paparkan Kronologis, Ari Yunus Fakta Hukum Tidak dapat Disesatkan

Sebarkan artikel ini
Dr. Ari Yunus Hendrawan Pengacara Korban, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna dan Penasihat hukum DW, Michael Luarwan SH. FOTO ISTIMEWA
-

Penasihat hukum DW dari AWR Law Firm Michael Luarwan SH,

 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan melibatkan mahasiswa berinisial DW memasuki babak baru.

Penasihat hukum DW dari AWR Law Firm mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, sekaligus membantah tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

DW yang kembali menjalani penahanan di Polresta Palangka Raya sejak Senin (21/9/2026), melalui kuasa hukumnya, Michael Luarwan, menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari hubungan yang sebelumnya terjalin antara DW dan perempuan yang masih berstatus siswi SMA tersebut.

Menurut Michael, DW mengenal perempuan tersebut sekitar Mei 2026 di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan pacaran sejak Juni 2026.

DW mengklaim hubungan tersebut diketahui oleh keluarga perempuan dan tidak pernah mendapat larangan. Bahkan, menurut Michael, hubungan tersebut disebut mendapat dukungan dari orang tua, khususnya ibu dari pihak perempuan.

“Hubungan tersebut tidak pernah dilarang, melainkan sangat didukung oleh orang tua, terutama ibu dari sang gadis, serta diketahui oleh keluarga besar termasuk nenek,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut, selama menjalin hubungan, DW dan perempuan tersebut beberapa kali melakukan perjalanan bersama ke luar daerah, termasuk Bali, Surabaya dan Kediri. Pihak DW mengklaim memiliki dokumentasi mengenai kebersamaan tersebut.

Namun, hubungan keduanya kemudian berakhir sekitar 10 Agustus 2026. Menurut versi DW, keputusan tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari ibu perempuan tersebut agar hubungan mereka diakhiri.

Michael menegaskan, DW membantah telah melakukan kekerasan seksual. Pihaknya meminta seluruh rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, termasuk hubungan antara DW dan perempuan tersebut sebelum perkara dilaporkan.

Ia juga menyampaikan, bahwa DW juga berupaya penyelesaian secara hukum adat Dayak yang menurut mereka sempat dilakukan keluarga DW lebih dari lima kali. Namun, upaya tersebut disebut tidak mencapai kesepakatan.

Selain substansi perkara, tim penasihat hukum DW juga mempersoalkan proses penangkapan dan penetapan tersangka.

Menurutnya, pada (17/8/2026), saat hendak berangkat ke Bali melalui Bandara Tjilik Riwut, dirinya dibawa secara paksa oleh sejumlah anggota keluarga perempuan tersebut bersama seorang oknum polisi.

DW mengklaim dirinya mengalami kekerasan dan pembatasan kebebasan sebelum dibawa ke Polresta Palangka Raya.

Pihak penasihat hukum juga menyebut kliennya tidak pernah menerima surat panggilan ataupun menjalani pemeriksaan secara patut sebelum dibawa ke Polresta.

Atas dasar tersebut, tim hukum DW mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk proses penangkapan dan penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Ari Yunus Hendrawan, membantah argumentasi yang disampaikan pihak DW.

Ari menilai dalil bahwa kekerasan seksual tidak terjadi karena hubungan tersebut diketahui atau mendapat dukungan orang tua merupakan argumentasi yang keliru secara hukum.

“Pernyataan kuasa hukum tersangka yang mendalilkan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi karena tidak pernah dilarang dan didukung oleh orang tua korban adalah sebuah kesesatan hukum,” bebernya.

Menurutnya, tindakan keluarga yang menyerahkan DW kepada penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Tindakan keluarga yang menyerahkan tersangka secara utuh ke hadapan penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya adalah wujud ketaatan pada hukum,” ucapnya.

Terkait praperadilan yang diajukan pihak DW, Ari memastikan pihaknya akan mengikuti proses tersebut.

“Kami akan mengawal ketat persidangan praperadilan ini,” singkatnya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna: Kita dari Polri kan untuk Menjaga Kedua Belah Pihak

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya.

Menurutnya, pihak kepolisian akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik kepada hakim.

“Terkait dengan dia mem-praperadilankan itu haknya mereka, silakan saja. Kita serahkan nanti ke hakim yang menilai,” katanya Kapolres, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, pertimbangan kepolisian dalam penanganan perkara juga memperhatikan kondisi korban, terutama setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

“Kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban, apalagi kemarin keluarga korban, masyarakat sekitar, menyampaikan hal ini. Karena kasusnya viral, timbul kekhawatiran anak ini mengalami trauma atau takut jika pelaku masih berkeliaran,” jelasnya.

Andiyatna menambahkan, kepolisian juga berkepentingan menjaga keamanan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kita dari Polri kan untuk menjaga kedua belah pihak. Dengan adanya ini, kita khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap si tersangka juga tentunya,” tandasnya.

Dengan adanya pengajuan praperadilan, legalitas sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum.

Sementara substansi perkara dugaan persetubuhan terhadap anak sendiri masih menjadi materi dalam proses hukum yang berjalan.

Dr. Ari Yunus Hendrawan Bantah Pernyataan Korban

Menyikapi narasi manipulatif yang dibangun oleh kuasa hukum tersangka DW di berbagai media, serta merespons pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, saya, Dr. Ari Yunus Hendrawan beserta Tim Kuasa Hukum Korban, memandang perlu untuk meluruskan kesesatan logika hukum yang sedang dipertontonkan kepada publik.

“Praktik penegakan hukum di bumi Tambun Bungai ini wajib bersendikan pada officium nobile (profesi yang mulia) dan falsafah Belom Bahadat, bukan dengan akal-akalan jalanan yang merendahkan akal sehat peradaban. Secara yuridis dan akademis, kami menyampaikan bantahan tajam dan penegasan sikap sebagai,” kata Ari Yunus.

Pernyataan kuasa hukum tersangka yang mendalilkan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi karena “tidak pernah dilarang dan didukung oleh orang tua korban” adalah sebuah fatal legal fallacy (kesesatan hukum yang fatal) dan sangat niradab.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah extraordinary crime. Hukum secara absolut menganggap anak di bawah umur tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan (consent).

“Oleh karena itu, persetujuan dari anak maupun pembiaran/dukungan dari orang tua adalah batal demi hukum dan sama sekali tidak menghapus unsur pidana. Membela seorang predator anak dengan cara mengeksploitasi kerentanan keluarga korban sebagai tameng hukum adalah bentuk manipulasi psikologis (grooming) tingkat lanjut yang menciderai keadilan),” tegas Ari Yunus. Seraya menekankan bahwa upaya Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka menurut saya hanyalah manuver yang justru mempermalukan marwah pemohonnya sendiri.

Biasanya dalam pra peradilan Kuasa hukum mendalilkan penyidikan tidak sah karena ketiadaan advokat, juga menuntut kesempurnaan administratif tingkat tinggi dari kepolisian, sementara pemohon sendiri buta terhadap Kitab aturan yang menjerat dan terpenuhinya unsur perbuatan, hal ini membuktikan bahwa praperadilan ini dibangun di atas ilusi dan ketidakpahaman.

“Narasi yang dibuat buat meposisikan tersangka sebagai korban adalah narasi fiktif yang memutarbalikkan fakta. Tindakan jahat. Tindakan keluarga yang segera mengamankan tersangka yang berpotensi melarikan diri adalah wujud Citizen’s Arrest (Tangkapan Warga) yang diakui dalam instrumen pencegahan kejahatan,” ujar Ari Yunus.

Dimana, tindakan keluarga korban yang menyerahkan tersangka secara utuh ke hadapan penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya adalah wujud ketaatan mutlak pada hukum. Menggugat keberanian heroik sebuah keluarga yang berupaya menyelamatkan anak mereka dari pelaku adalah pengkhianatan terhadap nilai moral.

Ari Yunus menekankan bahwa mempermasalahkan celah teknis seperti perbedaan nomor surat tidak akan pernah mampu menghapus bukti materiil dari kejahatan ini. Kekerasan seksual adalah kejahatan substantif.

Dan, lanjut Ari Yunus, bahwa penderitaan psikis korban, rekam medis (visum et repertum), serta jejak digital tidak bisa dihilangkan hanya karena kuasa hukum tersangka berteriak soal salah ketik administrasi. Praperadilan tidak bisa dipakai sebagai mesin cuci untuk membersihkan dosa predator anak.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa masa depan Generasi Dayak sangat bergantung pada cara kita memuridkan mereka hari ini. Apakah kita akan mendidik mereka untuk diam dan membiarkan yang jahat merobek-robek keadilan, atau kita mengajarkan mereka untuk bangkit melawan ketidakadilan dengan intelektualitas dan keberanian moral?” ujar Ari Yunus.

*Kami memilih untuk melawan.*

“Kami tidak akan membiarkan tatanan hukum di Tanah Dayak ini direndahkan oleh praktik beracara ala premanisme yang mengabaikan unggah-ungguh dan etika. Kami akan mengawal ketat persidangan Praperadilan ini, kamicmeminta Kepada Hakimctunggal perkara ini untuk memegang hukum sebagai pedang keadilan tetap tajam demi melindungi anak-anak kita generasi Emas Dayak kedepan,” pungkas Ari Yunus.rls/dte-red

 

-
-
-