SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan dugaan peredaran sabu di Sampit. Seorang pria berinisial IP (25) ditangkap di baraknya di Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti sabu seberat 694,82 gram.
IP dibekuk di Barak Pintu Nomor 3, RT 026/RW 009, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (24/9), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi.
“Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Hasilnya, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam brankas kecil berwarna hitam yang digantung di dinding kamar.
Barang haram itu dibungkus menggunakan sembilan lembar tisu putih serta dilapisi lakban hitam, cokelat, dan bening untuk menyamarkan isinya. Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari kamar yang ditempati tersangka.
IP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya. May/fwa-red











