PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Agustin Teras Narang mengemukakan, akal sehat kita memang harus diuji dengan melihat realitas rakyat. Regulasi tidak mewakili akal sehat, kalau mengabaikan realitas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang mesti diperoleh rakyat.
“Saya mendengarkan dengan seksama pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menuding Peraturan Daerah yang mengizinkan masyarakat membakar lahan 2 hektare sebagai penipuan. Beliau berasumsi ada 8 Perda Kabupaten yang membolehkan pembakaran 2 hektare lahan oleh satu orang sebagai loophole yang menipu,” kata Teras dalam rilisnya, Minggu (27/9/2026).
Teras tidak tahu apa dan di mana saja 8 Perda Kabupaten yang dimaksud. Namun, ia akan coba memberi perspektif dalam pengalaman saat menjabat sebagai Gubernur Kalteng, yang pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yakni Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2008, yang kemudian diubah melalui Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Menurut Teras, peraturan ini pada dasarnya adalah aturan di daerah yang coba menjembatani tuntutan keadilan di antara semua pihak yang berkepentingan di daerah, termasuk masyarakat adat. Aturan ini memberi ruang pada masyarakat, sejatinya merujuk peladang tradisional, khususnya yang mempraktikkan kearifan lokal manugal di kalangan masyarakat adat Dayak, untuk bisa mendapatkan hak hidupnya yang dijamin konstitusi dengan berladang yang memakai teknik bakar tradisional.
“Aturan ini tidak punya tendensi menipu, tidak pula memanfaatkan loop hole peraturan, meski tidak ada jaminan dapat dipakai para penipu, atau pihak yang beritikad buruk,” tegas mantan Gubernur Kalteng periode 2025-2015.
Dijelaskan Teras, aturan ini berlandaskan aturan negara hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang pada penjelasan Pasal 69 ayat (2) memperbolehkan adanya pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami varietas lokal dengan syarat pembuatan sekat bakar, dan pengawasan yang ketat.
Mengapa ada poin soal 2 hektare dalam UU ini? Sebab ada realitas arus bawah. Ada realitas rakyat yang jauh sebelum Indonesia merdeka, mereka sudah punya adat dan kearifan lokal berladang. Mereka sudah swasembada pangan dengan cara yang negara mungkin kerap tidak pikirkan. Mereka mengandalkan ladang mereka untuk hidup sebagai manusia yang bermartabat dengan adat menjaga batasan mereka berladang agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Faktanya, lanjut Teras, UU serta kebijakan daerah yang kerap disalahpahami dan diterjemahkan sebagai pembolehan pembakaran hutan dan lahan, itu adalah ruang agar amanah konstitusi tentang perlindungan masyarakat adat dan pemberian rakyat hak hidup, dapat diwujudkan.
Pengaturannya pun dilakukan dengan pertanggungung jawaban dan pengawasan yang ketat, tidak oleh satu orang, melainkan dalam praktiknya biasa dilakukan secara bersama dan gotong royong oleh warga di lahan dengan tanah mineral, bukan lahan gambut.
Secara teknis, masyarakat dengan kearifan lokalnya, sudah memiliki teknik yang teruji sekian lama untuk melakukannya dengan membangun sekat khusus yang mencegah api meluas. Sanksi secara adat juga menjaga agar tidak ada yang memakai aturan ini untuk kepentingan selain bertahan hidup dan berusaha sebagai warga negara.
“Saya berharap bahwa koreksi aturan dibangun bukan untuk menutup ruang hidup masyarakat, khususnya masyarakat adat. Tapi koreksi aturan harusnya menyasar pada akar masalah utama yang memicu kebakaran hutan dan lahan,” ujar Teras.
Sebagai contoh, imbuhnya, obral perizinan konsesi tanpa kajian dan mempedulikan prinsip analisa dampak lingkungan, ketimpangan luasan status hutan yang jadi kewenangan pusat dan areal penggunaan lain yang jadi wilayah pemerintah daerah seperti di Kalteng, luas wilayahnya lebih dari 80 persen adalah kawasan hutan, yang adalah sepenuhnya tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Belum lagi soal hubungan keuangan pusat dan daerah yang membuat pemerintah daerah tidak cukup cakap serta mandiri menghadapi masalahnya sendiri.
Teras mengajak mari membangun kearifan di tengah bencana kebakaran saat ini. Kalteng terutama dalam sebulan lebih ini sudah menderita. Hendaknya tidak ada yang menormalisasi keadaan ini, juga tidak ada yang mencoba mencari kambing hitam apalagi menutup ruang hidup masyarakat yang selama ini mengandalkan tanah mereka yang tak seberapa untuk hidup. Tidak sulit menegakkan hukum. Di lahan mana kebakaran terjadi, selidiki pemicunya, tegakkan aturan hukumnya secara transparan.
Selama negara belum mampu menghidupi rakyat, menurut Teras, sebaiknya kita tidak menyulitkan mereka untuk hidup. Koreksi kebijakan adalah hal normal dalam ranah pemerintahan, namun hendaknya kita tidak menormalkan sesuatu yang tak normal hanya karena pandangan kita tidak menyentuh realitas dan kearifan lokal masyarakat.
Untuk itu, tegas Teras, tidak saja kearifan lokal, para pemimpin perlu juga belajar soal kearifan nasional. Rakyat Kalteng dan Kalimantan pada umumnya, masih menunggu tanggung jawab negara dan penanggung jawab badan penanggulangan bencana, yang memandang aktivitas warga masih normal, saat rakyat sudah mengeluh dan data peningkatan kasus ISPA juga ada. Jangan biarkan bencana berlama-lama, kerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat. hil-red











