PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Empat anggota kepolisian yang terseret perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Keempat anggota tersebut masing-masing Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro. Perkara tersebut masih berproses di ranah pidana sehingga penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap keempatnya menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht di persidangan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Kalteng Kombes Pol Rudi Asriman mengatakan, mekanisme pemeriksaan etik akan dilanjutkan setelah proses pidana terhadap para anggota tersebut yang nantinya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menunggu inkracht proses pidananya, baru kemudian kita teruskan dalam kode etik,” ujar Rudi.
Sampai saat ini Bidpropam Polda Kalteng masih menunggu hasil akhir proses peradilan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan empat personel tersebut.
Sebelumnya disebutkan bahwa senpi tersebut merupakan jenis buatan pabrik bukan senpi jenis rakitan dan persis dengan yang digunakan oleh anggota kepolisian. Namun, hanya saja nomor kode dari senpi tersebut telah dihapus.
Selain itu, terkait perkara empat anggota kepolisian yang terseret dugaan penyelundupan senpi, Rudi menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan dan pengamanan senjata api oleh personel.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api maupun pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.
“Kalau diperketat pasti,” tegas Rudi.
Ia menegaskan pengawasan internal menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan senpi oleh anggota tetap sesuai ketentuan dan kewenangan yang diberikan.
Selain perkara tersebut, Rudi juga menyinggung penanganan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Polresta Palangka Raya yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Menurutnya, setiap informasi atau pemberitaan viral yang berkaitan dengan personel kepolisian akan ditindaklanjuti oleh fungsi Propam Polda Kalteng. Ia juga menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat melalui kanal media sosial maupun awak media.
“Setiap berita-berita viral terkait dengan pelanggaran anggota kepolisian Propam Polda Kalteng selalu menyampaikan ke masyarakat juga melalui media sosial itu bahwa sudah ditangani,” katanya.
Rudi mengatakan, masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai perkembangan penanganan perkara dapat memperoleh informasi melalui fungsi Humas.
Terkait kasus anggota Polantas yang menjadi perhatian publik tersebut, Rudi menyebutkan sementara baru satu personel yang diduga terlibat.
Dugaan pelanggaran tersebut juga mengarah pada persoalan pungutan liar (pungli). Namun, penanganannya masih berproses di tingkat Polresta Palangka Raya.
“Untuk sementara satu,” ujar Rudi ketika ditanya mengenai jumlah personel yang diduga terlibat.
Ia menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mengenai kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi maupun demosi, Rudi menyebut keputusan tersebut akan mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Ya nanti kita lihat dari pelanggaran yang dilakukan. Pelanggarannya pungli nanti sesuai dengan pasal yang ditetapkan,” katanya. mak/fwa-red.
Nasib 4 Oknum Polisi Terkait Dugaan Penyelundupan Senpi di Lapas Tunggu Putusan Inkracht











