-
Hukrim

Sempat Buron dan Masuk DPO, Kejari Kobar Berhasil Tangkap Pelaku Korupsi Pabrik Tepung Ikan

197
×

Sempat Buron dan Masuk DPO, Kejari Kobar Berhasil Tangkap Pelaku Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN-Tersangka SI pelaku tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan yang sempat mangkir dan masuk DPO. FOTO TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2016.

Pelaku yang berinisial SI ini sempat buron dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang oleh Tim Kejari Kobar. Berkat kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Malang dan Sidoarjo, akhirnya pada Selasa (29/8/2026) pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur.

Kepala Kejari Kobar Dr. Nurwinardi menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan ini 4 tersangka telah menjalankan proses hukum dan saat ini tengah menjalani Kasasi.  Sehingga jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang.

“Pelaku ini pada saat penyelidikan sebanyak empat kali tidak hadir. Begitu pun saat dirinya dijadikan sebagai saksi tidak hadir juga, bahkan Tim kami mendatangi ke rumahnya dan bertemu dengan istrinya, kami pun melakukan tiga penanggalan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, dan akhirnya kami tetapkan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Nurwinardi, Rabu (39/9/2026).

Dijelaskan, setelah berhasil diamankan, akhirnya pelaku diterbangkan ke Kota Pangkalan Bun dengan penerbangan pagi hari dari Surabaya, kini pelaku menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan tertangkapnya pelaku berarti kita menemukan titik terang, apakah nanti akan bertambah tersangka kasus ini masih akan lakukan pendalaman lebih lanjut dari pelaku. Yang jelas pelaku ini telah melakukan korupsi dengan bekerja sama dengan konsultan dan kontraktor, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar,” jelas Nurwinardi.

Kajari Kobar pun menyampaikan komitmen jajarannya dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, dan memastikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab menjalani proses sesuai ketentuan hukum.  yulia/jsi-red

 

-
-
-