SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan sejumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban rudapaksa saat tidur di kawasan eks Mentaya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPU) Satpol PP Kotim, Eribka Nida Gulo, mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah pelanggar Perda, yakni pengemis, pengamen, serta seorang pengelola kotak amal.
“Untuk pengemis di Pasar PPM, pengamen di Pasar Inpres, sedangkan kotak amal di kawasan Ikon Jelawat,” kata Eribka Rabu (30/9).
Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat melakukan asesmen terhadap salah seorang pengemis perempuan, petugas mendapatkan pengakuan bahwa yang bersangkutan pernah mengalami dugaan rudapaksa ketika tidur di lantai dua kawasan eks Mentaya.
Menurut Eribka, berdasarkan pengakuan perempuan tersebut, dugaan kejadian itu berlangsung sebanyak dua kali dengan orang yang sama. Namun, Satpol PP belum dapat memastikan kebenaran pengakuan tersebut karena masih memerlukan penyelidikan dan konfirmasi lebih lanjut.
“Untuk saat ini masih indikasi. Itu masih jawaban dari yang bersangkutan. Kami belum ada konfirmasi dengan siapa-siapa, jadi belum bisa dipastikan apakah benar atau tidak,” jelasnya.
Eribka menambahkan, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan asesmen lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal menggunakan alat tes kehamilan, ditemukan dua garis meskipun masih samar.
“Pada saat di-testpack memang sudah garis dua, tetapi masih kabur. Untuk memastikan kehamilannya, nanti akan ditindaklanjuti melalui Dinas Sosial,” ujarnya.
Terkait identitas maupun jumlah terduga pelaku, Eribka menyebut belum diketahui secara pasti. Berdasarkan pengakuan perempuan tersebut, pada kejadian pertama disebut terdapat dua orang, sedangkan pada kejadian kedua terdapat tiga orang. Namun, informasi itu masih sebatas keterangan dari yang bersangkutan.
“Kalau untuk pengakuan, kami tidak bisa mengambil kesimpulan secara langsung apakah benar atau tidak. Itu perlu konfirmasi atau penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk sementara, perempuan tersebut rencananya diserahkan ke rumah singgah. Selanjutnya, hasil asesmen Satpol PP akan disampaikan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan asesmen lanjutan, termasuk kemungkinan koordinasi dengan pihak PPA terkait dugaan rudapaksa yang disampaikan.
“Posisi kami saat ini adalah penertiban. Hasil asesmen akan kami sampaikan kepada Dinas Sosial sebagai wadah pembinaan. Nanti dari Dinas Sosial yang melakukan asesmen lagi dan tindak lanjutnya berkoordinasi dengan pihak Perlindungan Anak,” katanya.
Sementara itu, terkait penertiban kotak amal, Eribka mengatakan pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak masjid yang mengoordinir kegiatan tersebut. Satpol PP juga akan melakukan langkah preventif dengan memberikan sosialisasi mengenai larangan meminta sumbangan dengan mengatasnamakan masjid atau tempat ibadah tanpa izin.
Menurutnya, aktivitas meminta-minta atau menggalang sumbangan dengan mengatasnamakan tempat ibadah tanpa izin dapat melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum.
“Kami tetap menjalankan yang preventif. Kami akan menyosialisasikan terkait larangan dalam Perda bahwa tidak boleh melakukan minta-minta atau sumbangan mengatasnamakan masjid atau tempat ibadah tanpa izin dari pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.may/jsi-red











