PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka DW dalam perkara dugaan kekerasan seksual kembali berlanjut. Kali ini, sidang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Polresta Palangka Raya selaku termohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Ari Yunus Hendrawan dan dr Dewi Novi.
Keduanya memberikan keterangan terkait proses penanganan perkara, termasuk keberadaan DW di Bandara Tjilik Riwut serta proses visum terhadap korban.
Ari Yunus Hendrawan dalam keterangannya menjelaskan, bahwa ia sebelumnya dihubungi oleh keluarga korban untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Awalnya, keluarga korban berencana menemui Ari di kediamannya. Namun, rencana tersebut berubah setelah keluarga memperoleh informasi bahwa DW diduga hendak berangkat ke Bali.
Pertemuan kemudian dialihkan ke Bandara Tjilik Riwut. Di lokasi tersebut, Ari mengaku melihat DW bersama seorang perempuan berada di ruang tunggu bandara.
Meski demikian, Ari tidak langsung menghampiri DW karena memastikan terlebih dahulu bahwa orang yang dilihatnya memang merupakan terduga pelaku.
Tak lama berselang, keluarga korban tiba di bandara dan langsung menghampiri DW. Menurutnya, ia sempat melerai saat keluarga korban sempat mendorong DW.
Setelah pertemuan tersebut, DW kemudian diminta ikut ke Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.
Ari menegaskan, dalam proses tersebut tidak terdapat paksaan maupun tindakan menarik DW secara paksa.
“Tidak ada paksaan, tidak ada ditarik. Karena mobil saya tidak bisa hidup saat itu, jadi dia ikut keluarga korban,” ujar Ari dalam persidangan.
Setibanya di Polresta Palangka Raya, Ari bersama DW dan keluarga korban kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sementara itu, saksi Dewi Novi memberikan keterangan mengenai proses visum terhadap korban. Ia mengakui melakukan visum setelah diminta penyidik Polresta Palangka Raya. Dalam proses tersebut, korban disebut didampingi oleh pihak keluarga.
Di sisi lain, keterangan para saksi yang dihadirkan termohon mendapat keberatan dari kuasa hukum pemohon, Michael Luarwan.
Menurut Michael, pihaknya sebelumnya telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur hukum dalam perkara praperadilan tersebut.
Namun, ia menilai saksi yang dihadirkan termohon, khususnya terkait proses di bandara, tidak menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan prosedur sebagaimana yang hendak mereka dalami dalam persidangan.
“Sebenarnya kami sudah mempersiapkan banyak pertanyaan untuk ahli dan khususnya untuk saksi fakta yang berhubungan dengan prosedur. Karena ini kita membahas prosedur, tapi ternyata yang dihadirkan tidak ada kaitannya dengan prosedur maupun tentang keahliannya tentang prosedur,” bebernya.
Atas dasar itu, pihak pemohon menyatakan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan termohon.
Michael menegaskan bahwa pihaknya juga sempat menolak saksi tersebut karena keterangan yang diberikan lebih banyak berkaitan dengan proses pertemuan dan keberadaan DW di Bandara Tjilik Riwut.
“Kami bingung juga mau bertanya apa. Makanya dalam tadi persidangan kami menolak saksinya itu. Apalagi terkait saksi yang dihadirkan itu secara spesifik khusus menjelaskan tentang proses penangkapan di bandara,” tegasnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Ari menilai penolakan terhadap dirinya sebagai saksi kurang tepat. Ia menjelaskan, dirinya hadir bukan atas permintaan korban, melainkan diminta memberikan keterangan oleh pihak kepolisian berdasarkan apa yang disaksikan secara langsung.
“Menurut saya, kurang tepat. Saya memang merupakan kuasa hukum korban. Sementara, yang meminta saya untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah prosedur dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Ari menambahkan bahwa dirinya memiliki pengetahuan langsung mengenai peristiwa di bandara karena sejak awal mendampingi keluarga korban.
“Saya hadir dan menyaksikan langsung karena pihak keluarga berkonsultasi dengan saya dan meminta pendampingan ketika hendak menuju bandara. Awalnya mereka datang ke rumah, kemudian bersama-sama menuju bandara,” tambahnya.
Menurut Ari, keterangan yang disampaikannya dalam persidangan merupakan apa yang dilihat dan dialaminya secara langsung, khususnya terkait peristiwa di bandara hingga DW dibawa ke kepolisian.
Ia menilai, keterangan tersebut tetap relevan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa sebelum proses hukum dilakukan oleh kepolisian.
“Menurut saya, hal tersebut berkaitan dengan prosedur yang dilakukan setelah peristiwa itu dan tidak ada kaitannya dengan korban dalam konteks permohonan tersebut,” pungkasnya. dte











