-
Hukrim

Mahfud Bantah Arahkan Saksi dalam Sidang Kasus Zirkon

132
×

Mahfud Bantah Arahkan Saksi dalam Sidang Kasus Zirkon

Sebarkan artikel ini
SIDANG-Suasana persidangan perkara dugaan tipikor Zirkon di PN Palangka Raya. FOTO TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Advokat Mahfud Ramadhani membantah tudingan mengarahkan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi penambangan dan penjualan pasir zirkon beserta mineral turunannya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan PT Investasi Mandiri (IM).

Bantahan itu disampaikan Mahfud saat dihadirkan sebagai saksi di luar berkas perkara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/10/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand, Mahfud menjelaskan dirinya mulai memberikan pendampingan hukum setelah diminta Danny Paulus sekitar Maret 2026. Ia mengaku diminta menangani persoalan hukum PT KBM yang saat itu telah disita dan disebut tidak memiliki dana operasional.

Mahfud mengaku mendampingi sejumlah pihak, di antaranya Jeri Lien Paut dan Latif Kusuma. Ia membantah pernah mengarahkan keduanya terkait keterangan yang harus disampaikan kepada penyidik.

“Saya tidak mengerti kenapa Jeri dan Latif menyudutkan saya seolah-olah mereka diarahkan oleh saya,” tegas Mahfud dalam persidangan.

Ia juga membantah pernah meminta Jeri menghapus komunikasi dengan pihak tertentu maupun mengancamnya menjelang pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Mahfud, pencabutan BAP tersebut tidak diketahuinya.

Selain itu, Mahfud mengaku beberapa kali memberikan pendampingan kepada Ernawati yang telah berstatus tersangka dalam perkara terkait PT IM dan PT KBM. Ia bahkan mendatangi Ernawati di rumah tahanan sebanyak tiga kali untuk kepentingan pembelaan hukum.

Dalam persidangan, Mahfud juga menyatakan tidak mengetahui adanya hubungan afiliasi antara PT IM, PT KBM dan PT MBM karena tidak pernah menerima data yang menunjukkan keterkaitan ketiga perusahaan tersebut.

Kesaksian Mahfud menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi penambangan dan penjualan zirkon yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun.

Sementara itu, Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Mahfud belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Saya cek dulu ya,” jawabnya singkat melalui pesan, Minggu (4/10/2026).

Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway, Erna Tri Susilowati, Herbowo Seswanto, Fransisco Cosida dan Hendi Andi Wahyudi. Persidangan masih berlangsung dan keterangan para saksi menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan. Mak/fwa-red

 

-
-
-