-
Hukrim

Fasilitas Mewah di Balik Jeruji, Pengamat Hukum Desak Sidak dan Audit

147
×

Fasilitas Mewah di Balik Jeruji, Pengamat Hukum Desak Sidak dan Audit

Sebarkan artikel ini

Kakanwil Ditjenpas: Tidak Ada Barang Masuk Tanpa Melalui Mekanisme Resmi

-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dugaan fasilitas mewah dan perlakuan istimewa terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, memunculkan sorotan terhadap pengawasan di balik tembok penjara. Praktik serupa perlu diantisipasi di Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama untuk mencegah potensi jual beli fasilitas, pungutan liar, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.

Praktisi hukum sekaligus advokat Suriansyah Halim mendesak pengawasan terhadap Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalteng diperketat. Menurutnya, jangan sampai muncul ‘lapas dalam lapas’, ketika warga binaan tertentu diduga bisa memperoleh fasilitas khusus karena kemampuan ekonomi, status sosial, atau kedekatan dengan petugas.

“Perlakuan istimewa berdasarkan uang atau status sosial bertentangan dengan asas nondiskriminasi dalam UU Pemasyarakatan. Temuan di Cibinong harus diperiksa secara transparan untuk memastikan pelanggaran dan pertanggungjawabannya,” kata Suriansyah, Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan, seluruh warga binaan harus memperoleh pelayanan secara adil. Kekayaan maupun hubungan tertentu dengan petugas tidak semestinya menjadi tiket untuk mendapatkan fasilitas di luar standar. Perlakuan berbeda hanya dapat dibenarkan jika memiliki dasar yang sah, seperti kebutuhan medis, kondisi disabilitas, atau faktor usia.

Suriansyah mengingatkan, persoalan fasilitas khusus dapat menjadi lebih serius apabila ditemukan transaksi atau pemberian imbalan kepada petugas. Dalam kondisi tertentu, praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana, bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum.

“Pembayaran sebagai imbalan fasilitas dapat menjadi suap, pungutan dengan paksaan dapat menjadi pemerasan, sedangkan gratifikasi terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajiban dapat dianggap suap. Kategorinya mengikuti bukti dan unsur perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, ia meminta dugaan praktik serupa tidak langsung disimpulkan terjadi di Lapas maupun Rutan Kalteng tanpa pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Risiko serupa perlu diantisipasi di Kalteng, tetapi saya tidak ingin menyimpulkan adanya praktik tersebut tanpa bukti terverifikasi,” tegasnya.

Menurut Suriansyah, sejumlah indikator perlu diperiksa, mulai dari keberadaan fasilitas pribadi di luar standar, akses keluar-masuk atau kunjungan yang tidak sesuai prosedur, dugaan pungutan tidak resmi, hingga ruangan tertentu yang sulit dijangkau pemeriksaan. Namun, indikator tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran dan harus diverifikasi lebih lanjut.

Untuk mencegah munculnya fasilitas ilegal, Suriansyah mendesak Kanwil Ditjenpas Kalteng bersama pengawas internal melakukan inspeksi mendadak dan audit berkala terhadap seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Menurutnya, sidak diperlukan untuk melihat kondisi faktual tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa melakukan persiapan. Sementara audit berkala dibutuhkan untuk menelusuri legalitas fasilitas, perizinan, hingga sumber pembiayaannya.

“Perlu keduanya: sidak tanpa pemberitahuan untuk melihat kondisi sebenarnya dan audit berkala untuk memeriksa fasilitas, izin, serta pembiayaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Setiap temuan harus memiliki tindak lanjut dan penanggung jawab yang jelas, termasuk penertiban fasilitas yang terbukti melanggar aturan.

“Setiap temuan harus memiliki tindak lanjut serta penanggung jawab yang jelas,” katanya.

Suriansyah juga meminta masyarakat dan keluarga warga binaan tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Laporan sebaiknya dilengkapi kronologi dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Petugas yang terbukti memberikan fasilitas secara ilegal, lanjutnya, harus dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Apabila ditemukan unsur pidana korupsi, proses hukum pidana tetap harus berjalan dan tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif.

“Jika unsur korupsi terpenuhi, proses pidana juga harus berjalan. Sanksi administratif tidak menggantikannya,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalteng, Hensah, menegaskan tidak boleh ada fasilitas eksklusif maupun perlakuan istimewa terhadap warga binaan hanya karena kemampuan ekonomi atau latar belakang tertentu.

“Kami memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada fasilitas atau perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki kemampuan ekonomi atau latar belakang tertentu,” tegas Hensah.

Ia menyatakan pengawasan akan terus diperkuat melalui pemeriksaan rutin maupun insidentil. Kondisi kamar, blok hunian, dan fasilitas yang digunakan warga binaan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan tidak ada fasilitas khusus yang diberikan tanpa dasar sesuai aturan.

“Yang paling penting, kami tidak ingin ada ‘lapas dalam lapas’. Karena itu, kami terus memperkuat pemeriksaan hunian, inspeksi mendadak, pengawasan terhadap petugas, serta memastikan seluruh pelayanan dan fasilitas diberikan secara adil dan sesuai aturan,” ujarnya.

Hensah menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar fasilitas hunian, tetapi juga barang yang diberikan pihak luar kepada warga binaan. Setiap barang yang masuk harus melalui pemeriksaan dan pencatatan sesuai prosedur resmi.

“Jadi, tidak boleh ada barang atau fasilitas yang masuk begitu saja tanpa melalui mekanisme resmi,” tegasnya.

Pengawasan internal terhadap petugas juga dilakukan untuk mencegah pungutan liar, gratifikasi, maupun transaksi ilegal demi memperoleh fasilitas tertentu. Hensah menyebut masyarakat dapat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Terkait kemungkinan warga binaan membangun fasilitas menggunakan uang pribadi, Hensah menegaskan tidak boleh ada fasilitas mewah yang dibangun secara pribadi kemudian digunakan secara eksklusif oleh warga binaan tertentu. Setiap pembangunan maupun perubahan fasilitas di lingkungan UPT Pemasyarakatan harus melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Ia memastikan inspeksi mendadak dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan pengawasan dan deteksi dini. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kami tidak akan menutup-nutupi. Penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dan, apabila diperlukan, dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.

Hensah menambahkan, hasil pemeriksaan pada prinsipnya terbuka untuk diketahui publik sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan karena alasan keamanan, privasi, maupun proses penanganan pelanggaran. mak/dte/fwa-red

 

-
-
-