-
PEMKAB KAPUAS

Sosialisasi Perbup Rusus, Pemkab Kapuas Tekankan Hak dan Kewajiban Penghuni

117
×

Sosialisasi Perbup Rusus, Pemkab Kapuas Tekankan Hak dan Kewajiban Penghuni

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI- Pemkab Kapuas saat melakukan sosialisasi Perbup tentang Pengelolaan Rumah Khusus. FOTO: ABDUL KHAIR
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembukaan rekening bank bagi calon penghuni serta penandatanganan perjanjian penempatan penghuni Rumah Khusus Kabupaten Kapuas.

Sosialisasi disampaikan Bupati Kapuas melalui Asisten III Setda Kapuas, Ferry Noah, kepada sejumlah calon penghuni rumah khusus yang berlokasi di Jalan Pemuda, Handel Beri, Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada calon penghuni mengenai ketentuan dan mekanisme pengelolaan rumah khusus, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menempati hunian tersebut.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh calon penghuni memahami aturan yang berlaku sehingga pengelolaan rumah khusus dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, pembukaan rekening bank bagi calon penghuni juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan rumah khusus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, penandatanganan perjanjian penempatan penghuni menjadi salah satu tahapan penting sebelum calon penghuni menempati rumah khusus. Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi penghuni untuk memahami ketentuan penempatan, penggunaan hunian, serta tanggung jawab dalam menjaga dan merawat fasilitas yang telah disediakan.

Ferry Noah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap keberadaan rumah khusus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Karena itu, para calon penghuni diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya serta menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Kapuas juga berupaya memastikan proses penempatan penghuni dilaksanakan secara terarah, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan pengelolaan rumah khusus, diharapkan tercipta lingkungan hunian yang nyaman, tertib, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga berharap kerja sama antara pengelola dan penghuni dapat terus terjalin guna mendukung keberhasilan program penyediaan hunian bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. hr/gie-red

-
-
-