-
Spirit Kalteng

Surat Teguran Pajak Kafe Viral, Bapenda Palangka Raya: Itu Tunggakan Dua Tahun Lalu

127
×

Surat Teguran Pajak Kafe Viral, Bapenda Palangka Raya: Itu Tunggakan Dua Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Surat teguran pajak yang diunggah pemilik kafe melalui akun Instagram @jeprief dan ramai diperbincangkan di media sosial mendapat tanggapan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya. Pemerintah menegaskan, penagihan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang belum diselesaikan sejak dua tahun lalu, bukan pajak tahun berjalan.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, penagihan tunggakan pajak tidak hanya dilakukan terhadap satu kafe yang menjadi sorotan publik. Bapenda juga menelusuri kewajiban perpajakan sejumlah pelaku usaha yang berdasarkan catatan administrasi masih memiliki tunggakan.

“Jadi untuk kafe-kafe tersebut, tidak hanya kafe itu saja. Kita melakukan penagihan-penagihan. Karena memang yang ditagihkan itu adalah dua tahun yang lalu, bukan penagihan saat ini,” tegas Emi, Senin (12/10/26).

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang rutin memenuhi kewajiban pajaknya tidak menjadi sasaran penagihan tunggakan tersebut. Sementara itu, wajib pajak yang masih tercatat memiliki kewajiban belum terselesaikan diminta segera berkomunikasi dengan Bapenda untuk memastikan kesesuaian data.

Surat yang viral tersebut diketahui tertanggal 4 Oktober 2026. Isinya meminta wajib pajak melakukan konfirmasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang masih tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Dalam surat itu, wajib pajak juga diminta menyerahkan data administrasi serta melakukan pembayaran atau memberikan konfirmasi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

 

BAPENDA BUKA RUANG KLARIFIKASI

Emi mengatakan, Bapenda tidak menutup ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang menerima surat penagihan. Pemilik kafe dapat datang langsung ke kantor untuk memberikan penjelasan atau berkoordinasi dengan petugas yang melakukan pemeriksaan di lapangan.

Menurutnya, komunikasi diperlukan untuk mencocokkan catatan pemerintah dengan dokumen yang dimiliki pelaku usaha. Dengan demikian, dapat diketahui apakah masih terdapat kewajiban yang belum dibayar atau perbedaan pencatatan administrasi.

“Kita harap ada komunikasi dari pihak kafe. Itu kenapa mereka tidak bayar. Jadi kita sama-sama melakukan pengecekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penagihan dilakukan melalui tahapan tertentu. Petugas Bapenda juga aktif turun ke lapangan untuk menindaklanjuti kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Namun, Emi mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kali penagihan telah dilakukan terhadap kafe yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Apabila berdasarkan catatan administrasi kewajiban pajak masih belum dipenuhi, Bapenda dapat melayangkan surat resmi sebagai bagian dari tindak lanjut penagihan.

Di sisi lain, Emi kembali mengingatkan para pelaku usaha kuliner mengenai kewajiban penyetoran PBJT atas makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak sebesar 10 persen yang dipungut dari konsumen harus disetorkan kepada pemerintah daerah.

Karena itu, pelaku usaha diharapkan memastikan pengelolaan dan administrasi perpajakan dilakukan secara tertib, termasuk memastikan pajak yang telah dipungut dari pelanggan benar-benar disetorkan sesuai ketentuan.

“Dari pihak pengelola usaha ini diminta untuk bisa melakukan penarikan pajak 10 persen itu dari pelanggannya, dari pengunjung yang datang, kemudian disetorkan kepada pemerintah,” katanya.

Emi menegaskan, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Ia mencontohkan pembangunan dan pemeliharaan jalan, perbaikan saluran drainase, hingga upaya pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan dukungan anggaran.

“Pajak ini sebenarnya semuanya sudah menikmati, dari jalan-jalan yang bagus, parit-parit yang bagus. Pemerintah juga sudah bergelut melakukan pemadaman-pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Tentunya harus ada partisipasi dari masyarakat, terutama dari wajib pajak,” tuturnya.

Menurut Emi, PBJT makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya, selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak listrik. Sektor jasa hiburan juga mulai menunjukkan peningkatan pembayaran pajak.

Meski demikian, Bapenda tetap membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat perbedaan data atau catatan tunggakan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak sesuai dengan kondisi administrasi yang sebenarnya. nws/fwa-red

 

 

-
-
-