-
ASPIRASI PRAKTISI

KARHUTLA DAN KABUT ASAP-Penetapan Status Bencana Nasional Patut Dipertimbangkan

200
×

KARHUTLA DAN KABUT ASAP-Penetapan Status Bencana Nasional Patut Dipertimbangkan

Sebarkan artikel ini
Pengamat Kebijakan Publik, Suprayitno FOTO IST
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap yang terus terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Agustus hingga Oktober 2026 mendapat perhatian Pengamat Kebijakan Publik Kalteng sekaligus Dosen FISIP Universitas Palangka Raya, Suprayitno, S.AN., M.AP.

Ia menilai, kejadian karhutla dan kabut asap yang berulang setiap tahun menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum ditangani secara menyeluruh, terutama dalam mengatasi akar penyebab kebakaran dan memperkuat langkah pencegahan.

Menurut Suprayitno, karhutla bukan persoalan baru bagi Indonesia. Pergantian kepemimpinan nasional dari satu presiden ke presiden berikutnya belum sepenuhnya menghentikan bencana tersebut. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan dan kesehatan, tetapi turut merugikan berbagai sektor kehidupan masyarakat.

“Kalau kita melihat siklus bencana karhutla, ini memang hampir setiap tahun terjadi. Dari beberapa presiden yang sudah berganti, karhutla masih saja terjadi dan bahkan terus berlanjut. Akibatnya, banyak sektor yang dirugikan,” ujarnya keoada Tabengan, Senin (12/10/2026).

Ia berpandangan, penanganan kebencanaan secara umum dan karhutla secara khusus perlu mendapat perhatian lebih besar dalam agenda pembangunan pemerintah. Salah satu hal yang disorotinya adalah kebijakan anggaran kebencanaan.

Menurutnya, pengurangan anggaran untuk penanggulangan bencana perlu dievaluasi, mengingat Indonesia memiliki potensi bencana yang beragam, mulai dari banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi hingga kebakaran hutan dan lahan.

“Kalau saya melihat, kebencanaan secara umum dan karhutla secara khusus belum menjadi prioritas utama untuk menyelesaikan masalah penyebabnya. Kita tahu Indonesia memiliki potensi bencana yang besar, sehingga dukungan anggaran dan kebijakan yang memadai sangat diperlukan,” katanya.

Suprayitno juga menilai, pemerintah pusat perlu segera memberikan dukungan maksimal kepada daerah terdampak karhutla. Bahkan, menurutnya, penetapan status bencana nasional patut dipertimbangkan apabila kondisi dan skala dampak di lapangan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan penanganan yang lebih terintegrasi, koordinasi antarpemangku kepentingan diharapkan berjalan lebih optimal, baik dalam upaya pemadaman, perlindungan masyarakat maupun penanganan dampak kabut asap.

Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Daerah-daerah terdampak perlu memperkuat koordinasi dan menyampaikan kondisi faktual di lapangan secara konsisten sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Menurutnya, sinergi antarpemerintah daerah menjadi penting karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh satu provinsi.

“Pemerintah daerah juga punya tanggung jawab besar untuk terus mendorong pemerintah pusat. Ada banyak provinsi yang terdampak, sehingga semestinya pemerintah daerah kompak. Jangan hanya sekadar formalitas, tetapi harus berani menyampaikan kondisi riil di lapangan agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suprayitno menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam penanggulangan karhutla. Menurutnya, ketika kebakaran sudah meluas, proses pemadaman dan penanganan dampaknya akan jauh lebih sulit, membutuhkan sumber daya besar, serta berpotensi menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi masyarakat.

Karena itu, ia mendorong penguatan upaya pencegahan sejak dini, pengawasan wilayah rawan kebakaran, kesiapsiagaan lintas sektor, serta evaluasi kebijakan secara berkelanjutan agar karhutla tidak terus menjadi bencana tahunan yang berulang. rmp/rca-red

 

 

-
-
-