-
Hukrim

Aliansi Koperasi Sembuluh 2 Datangi Polda Kalteng, Pertanyakan Penetapan Ketua Terpilih sebagai Tersangka

175
×

Aliansi Koperasi Sembuluh 2 Datangi Polda Kalteng, Pertanyakan Penetapan Ketua Terpilih sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
AKSI DAMAI-Ratusan warga Kabupaten Seruyan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Sembuluh 2 dan DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) saat bertemu dengan Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma. FOTO TABENGAN ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ratusan warga Kabupaten Seruyan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat  Koperasi Serba Usaha Sejahtera  Bersama Sembuluh 2 dan DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Mapolda Kalteng) untuk mempertanyakan penetapan Ketua terpilih mereka, H Anang Syahruni, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu.

Kedatangan massa tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait proses penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Mereka menilai persoalan kepengurusan koperasi masih berkaitan dengan sengketa perdata yang saat ini berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Ketua DPD Arun, April, mengatakan penetapan tersangka terhadap ketua terpilih pada 5 Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota koperasi. Menurutnya, mereka sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya melalui jalur administratif untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan.

“Kami sebenarnya ingin perkara ini dihentikan. Masyarakat juga sudah siap untuk restorative justice kepada pengurus lama,” ujar April saat diwawancarai wartawan. Senin (12/10/2026).

Ia menyebutkan, pihaknya telah berupaya meminta fasilitasi kepada Kementerian Koperasi, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Bupati Seruyan. Namun, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berselisih.

April juga mempertanyakan pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Ia mengaku pihaknya belum menerima surat tersebut, meskipun berdasarkan penjelasan yang diterima dari penyidik, SPDP disebut telah diterbitkan.

“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima SPDP. Itu yang kami soroti dan ingin mendapatkan penjelasan dari Polda Kalteng,” katanya.

Selain persoalan administrasi penyidikan, mereka menilai penetapan tersangka perlu dicermati karena proses sengketa kepengurusan koperasi masih berjalan secara perdata. Mereka meminta kepolisian mempertimbangkan proses tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

April menjelaskan, perselisihan bermula dari kepengurusan lama yang menurutnya telah menjabat sejak 2018. Ia mengklaim selama periode tersebut tidak pernah dilakukan audit dan pengelolaan operasional koperasi dinilai belum transparan, sehingga anggota berinisiatif menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Menurutnya, RALB tersebut menjadi dasar pemilihan kepengurusan baru. Hasil rapat kemudian dibawa kepada notaris untuk diproses secara administratif. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa ketua yang dipilih anggota justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang memilih ketua itu bukan dia sendiri, melainkan anggota. Kami ingin proses pemilihan yang sudah dilakukan melalui rapat anggota itu juga diperhatikan,” tegas April.

Ia menyebut terdapat sekitar 453 anggota yang mendukung kepengurusan baru, sementara kelompok pengurus lama disebut memiliki sekitar 160 pemilih. Namun, angka tersebut merupakan keterangan dari pihak aliansi dan belum disertai verifikasi independen dalam informasi yang disampaikan kepada media.

Persoalan lain yang turut disinggung adalah dana operasional koperasi sebesar 13 persen yang menurut April masih dikuasai pengurus lama. Meski demikian, ia menyatakan persoalan dana tersebut akan disampaikan melalui jalur Dinas Koperasi dan tidak menjadi fokus utama kedatangan mereka ke Polda Kalteng.

Perwakilan aliansi lainnya, yang tergabung dalam DPD ARUN, mengatakan kedatangan mereka juga merupakan bentuk pendampingan terhadap anggota koperasi yang merasa proses penegakan hukum belum mencerminkan keadilan. Mereka meminta penyidik mengevaluasi kembali tahapan penanganan perkara tersebut.

Menurut perwakilan tersebut, anggota koperasi merasa bertanggung jawab atas keputusan yang mereka ambil dalam rapat pemilihan pengurus. Ia memperkirakan sekitar 300 orang hadir dalam aksi tersebut untuk menyampaikan dukungan terhadap ketua terpilih dan meminta penjelasan kepolisian.

Aliansi juga mempertanyakan dasar dugaan keterangan palsu yang disangkakan kepada Anang Syahruni. April mengaku belum mengetahui secara jelas dokumen atau bagian keterangan yang dianggap tidak benar dalam perkara tersebut.

“Kami belum tahu surat mana yang dipalsukan dan keterangan apa yang dianggap palsu dalam akta autentik. Kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai perkara ini,” ujarnya.

Mereka turut mempersoalkan mekanisme penetapan tersangka dan menyampaikan keberatan karena, menurut pengakuan mereka, pihak pendamping tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Atas dasar itu, aliansi meminta agar seluruh prosedur penyidikan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

April menegaskan, pihaknya menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi anggota koperasi, baik terkait kepengurusan maupun perkara pidana yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan anggota siap mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

“Kami memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Kami meminta proses penyidikan dan penetapan tersangka ini ditinjau kembali agar seluruh tahapan hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Setelah mendatangi Mapolda Kalteng, aliansi menyampaikan rencana melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Kalteng. Mereka berharap pemerintah daerah dapat ikut memfasilitasi penyelesaian konflik kepengurusan koperasi yang melibatkan anggota di Desa Sembulu 2, Kabupaten Seruyan.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dimana penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti.

“Telah miliki dua alat bukti dalam penetapan tersangka,” ujarnya di hadapan masa.

Meski demikian, pihaknya juga perlu mendengarkan aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masa aksi.

“Kita komunikasikan dahulu dengan mereka,” ujarnya. mak/fwa-red

 

 

-
-
-