-
Hukrim

Polda Kalteng Kerahkan 16.387 Personel Tangani Karhutla

82
×

Polda Kalteng Kerahkan 16.387 Personel Tangani Karhutla

Sebarkan artikel ini
DISKUSI-Tim Sahli Kapolri bersama jajaran Polda Kalteng foto bersama usai diskusi. FOTO POLDA KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum. Langkah tersebut dipaparkan dalam diskusi panel bersama Tim Staf Ahli (Sahli) Kapolri di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Diskusi tersebut digelar untuk memberikan masukan kebijakan kepada Kapolri dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah pada 2027. Kegiatan dihadiri Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Djoko Susilo, sejumlah pejabat utama Polda Kalteng, serta unsur terkait lainnya.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, memaparkan bahwa berdasarkan data BPBPK Provinsi Kalteng per 12 Oktober 2026, tercatat akumulasi 284.645 titik panas atau hotspot sejak Januari, dengan 6.203 kejadian dan luas lahan tertangani mencapai 17.941,26 hektare. Sementara itu, laporan harian mencatat 7.932 titik panas dan 50 kejadian baru.

“Untuk menghadapi kondisi tersebut, Polda Kalteng mengerahkan 16.387 personel gabungan dan dukungan sarana prasarana, berupa 628 titik sumur bor serta 5.612 unit peralatan BPBD. Penanganan juga mendapat dukungan dari BNPB, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pertanian,” kata Budi.

Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 30 hari, terhitung 30 September hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/247/2026 dan melibatkan 13 kabupaten/kota.

Selain pengerahan personel, upaya penanganan dilakukan melalui optimalisasi sekat bakar, pemantauan titik panas menggunakan drone dan citra satelit, serta pengerahan personel hingga kawasan gambut Taman Nasional Sebangau.

Di sisi penegakan hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mencatat 52 kasus karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 17.724,42 hektare. Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menjelaskan, penegakan hukum dilakukan dengan mengutamakan kecepatan penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Setiap lokasi kebakaran harus segera didatangi petugas, dipasangi garis polisi, serta dilakukan olah TKP bersama ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan pendampingan saksi ahli.

Pengawasan dan asistensi juga dilakukan langsung ke sejumlah Polres jajaran, di antaranya Polres Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Utara.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kebakaran di kawasan Taman Nasional Sebangau. Pada 6 Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/X/2026.

Perkara itu berkaitan dengan kebakaran di Jalan Pariwisata Taman Nasional Sebangau. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 40B ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. fwa

-
-
-