-
DPRD Pulang Pisau

DBH Dipangkas, DPRD Pulang Pisau Soroti Beratnya Beban Fiskal Daerah

0
×

DBH Dipangkas, DPRD Pulang Pisau Soroti Beratnya Beban Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella
-

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID — Kebijakan pemerintah pusat terkait dana transfer daerah menjadi salah satu faktor utama yang menekan kemampuan fiskal Kabupaten Pulang Pisau sepanjang 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan, penurunan dana transfer memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan daerah membiayai belanja wajib, kewajiban tahun sebelumnya, hingga penanganan bencana.

Menurutnya, kondisi tersebut telah menjadi perhatian DPRD bersama pemerintah daerah dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Tandean mengungkapkan, DPRD bersama Bupati Pulang Pisau bahkan telah melakukan upaya ke pemerintah pusat untuk mempertanyakan persoalan dana bagi hasil (DBH) yang dinilai sangat berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Kami sudah ke pusat, bersama pimpinan DPRD dan Bupati, mempertanyakan masalah DBH. Tetapi pemerintah pusat menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, daerah masih memiliki DBH kurang salur yang seharusnya dapat membantu memperkuat kemampuan APBD. Namun, realisasi yang diterima belum mampu menutup seluruh kebutuhan daerah.

Tandean menyebut terdapat sekitar Rp48 miliar dana yang masih menjadi persoalan kurang salur dari periode sebelumnya, sementara yang telah dibayarkan sekitar Rp29 miliar.

Dana tersebut, kata dia, belum cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan fiskal daerah, mulai dari kebutuhan belanja pegawai, kewajiban pembayaran tahun sebelumnya hingga penanganan bencana.

“Rp29 miliar itu belum cukup untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk kekurangan belanja pegawai, utang dan kebutuhan bencana,” katanya.

Menurut Tandean, perubahan pola kebijakan transfer pusat juga membuat daerah penghasil tidak otomatis memperoleh alokasi berdasarkan besarnya potensi yang dimiliki.

Kebijakan transfer lebih diarahkan berdasarkan kemampuan APBN dan kebutuhan dasar daerah.

“Daerah penghasil tidak otomatis menjadi prioritas. Pusat membagi berdasarkan kebijakan nasional dan kebutuhan dasar daerah,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat DPRD menilai pemerintah daerah harus semakin realistis dalam menyusun belanja.

Di sisi lain, upaya meningkatkan PAD juga menghadapi keterbatasan karena aktivitas ekonomi masyarakat belum bergerak signifikan.

Tandean menegaskan DPRD akan tetap memperjuangkan kepentingan daerah melalui jalur pemerintah pusat, namun pada saat yang sama harus menjaga agar keuangan daerah tidak semakin terbebani.

“Intinya kami sudah berupaya. Sekarang kita harus bertahan dengan kondisi keuangan yang ada,” tegasnya. mye-red

 

-
-
-