-
Hukrim

Rp300 Juta Melayang Usai Tertipu Praktik Mafia Tanah

250
×

Rp300 Juta Melayang Usai Tertipu Praktik Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Transaksi tanah yang semula diharapkan menjadi investasi justru berujung laporan polisi. Filipus Kurniawan, warga Palangka Raya, melaporkan empat orang ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan penipuan dalam jual beli tanah yang ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum korban, Rusli Kliwon dan Guruh Eka, dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng pada Kamis (6/8/2026).

Kasus ini berkaitan dengan sebidang tanah di kawasan Jalan RTA Milono Km 6,5, Palangka Raya. Tanah tersebut sebelumnya ditawarkan kepada korban dengan nilai transaksi sekitar Rp1 miliar.

Kuasa hukum korban, Rusli Kliwon, mengatakan persoalan bermula ketika Filipus melihat iklan penjualan tanah melalui media sosial. Korban kemudian dipertemukan dengan pihak yang menawarkan tanah melalui seorang agen properti.

Proses transaksi pun berjalan. Korban bahkan telah menandatangani sejumlah dokumen di hadapan notaris dan menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta.

Namun, pembayaran tidak berhenti di angka tersebut. Korban kembali diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan administrasi, pengurusan dokumen, hingga proses sertifikasi.

Jika seluruh pembayaran tersebut dihitung, uang yang telah dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp300 juta.

Masalah baru terungkap ketika korban melakukan pengecekan terhadap objek tanah yang ditawarkan. Hasil pengecekan itu, menurut kuasa hukum, justru menemukan fakta yang menjadi titik persoalan utama: tanah yang ditawarkan diduga bukan milik pihak yang menjualnya.

“Setelah dilakukan pengecekan, objek tanah itu ternyata milik orang lain. Fakta inilah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Rusli didampingi rekannya Guruh Eka.

Atas kejadian tersebut, empat orang berinisial RB, AST, EP, dan RH dilaporkan ke Polda Kalteng. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian transaksi, mulai dari menawarkan tanah, menerima pembayaran, hingga menjanjikan pengurusan dokumen kepemilikan dan sertifikasi.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, korban disebut telah berulang kali meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.

Bahkan, para terlapor disebut sempat membuat surat pernyataan dan meminta waktu satu bulan untuk mengembalikan dana korban. Kesempatan tersebut, kata Rusli, diberikan dengan itikad baik. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, pengembalian uang tidak kunjung terealisasi.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan dengan itikad baik. Bahkan ada surat pernyataan pengembalian uang. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada realisasi sehingga kami memilih melaporkannya ke kepolisian,” katanya.

Filipus berharap laporan tersebut tidak hanya berhenti pada persoalan uang yang hilang. Ia meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh rangkaian transaksi untuk mengetahui apakah kasus tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan praktik mafia tanah yang melibatkan pihak lain.

Menurutnya, penyelidikan penting dilakukan untuk mengungkap bagaimana sebuah objek tanah dapat ditawarkan kepada calon pembeli, bagaimana proses transaksi dan dokumen dilakukan, serta siapa saja yang sebenarnya memiliki kewenangan atas tanah tersebut.

“Kami berharap Kepolisian bisa segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Palangka Raya. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa,” harap Filipus. fwa

-
-
-