-
DPRD PALANGKA RAYA

2 Raperda Berlanjut, Lindungi Karya dan Perkuat Data Pembangunan

38
×

2 Raperda Berlanjut, Lindungi Karya dan Perkuat Data Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Palangka Raya Sudarto. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penguatan pembangunan berbasis data yang akurat serta perlindungan kekayaan intelektual menjadi dua hal penting yang didorong DPRD Kota Palangka Raya melalui usulan rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mendukung dua Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Dukungan itu dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, baru-baru ini.

Dua Raperda yang dimaksud yakni tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Presisi Kelurahan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Juru bicara fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya Sudarto, menyampaikan apresiasi atas dukungan wali kota beserta jajaran pemerintah daerah terhadap kedua usulan regulasi tersebut.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah tidak sekadar menghasilkan produk hukum, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kota Palangka Raya.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Presisi Kelurahan diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembangunan melalui penyediaan data yang valid, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data yang bersumber langsung dari lingkungan terdekat masyarakat dinilai penting agar kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah dengan penentuan data lebih akurat karena sumber data yang didapat langsung dari unit yang terdekat dengan masyarakat,” kata Sudarto.

Selain penguatan tata kelola data, DPRD juga mendorong pembentukan regulasi mengenai HKI. Peraturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual, termasuk karya kreatif dan kebudayaan yang menjadi identitas daerah.

Sudarto menilai, perlindungan terhadap kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam menciptakan ruang yang mendukung masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi.

“Dengan adanya peraturan daerah tentang hak kekayaan intelektual diharapkan mendorong meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovasi dalam masyarakat,” ujarnya. nws/fwa-red

-
-
-