-
Spirit Kalteng

Walau Ditelpon Oknum Jenderal Dan Pejabat, Bupati Gumas: Saya Tetap Setop Seluruh Aktivitas PT PMM

75
×

Walau Ditelpon Oknum Jenderal Dan Pejabat, Bupati Gumas: Saya Tetap Setop Seluruh Aktivitas PT PMM

Sebarkan artikel ini
TEGAS-Tangkapan layar video Instagram pribadi Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong saat menemui pihak PT PMM terkait diabaikannya hak kebun plasma masyarakat. ‎FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –

– Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S. Monong melakukan penghentian terhadap kegiatan usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit milik  PT Prasetya Mitra Muda (PT PMM) yang beroperasi di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

‎PT PMM diduga telah mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma sebesar minimal 20 persen untuk masyarakat dari luasan kebun inti. Selain itu, adanya juga dugaan oknum pejabat jendral pusat yang membekingi perusahaan. Selasa (20/10/2026).

‎”PT PMM  ini tidak boleh lagi melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit karena kalian termasuk perusahaan yang  dengan kewajiban,” ujar Jaya S. Monong melalui laman Instagram pribadinya.

‎Menurutnya, sejak pertama beroperasi mulai tahun 2016 sampai 2016, PT PMM diduga tidak pernah merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20% untuk warga masyarakat sekitar meskipun sudah 10 tahun beroperasi di wilayah itu.

‎Jaya S. Monong menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas sebelumnya mengambil langkah tegas dengan memberikan surat teguran dan peringatan berulang-ulang kepada PT PMM. Namun, hal tersebut selalu di abaikan sehingga Pemkab Gumas mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi pemberhentian  kegiatan PT PMM.

‎”Dari tahun 2019 sudah ada teguran pertama, kemudian tahun 2021 teguran ke dua, dan tahun 2022 teguran ke tiga, kami tidak mau mendengar alasan yang kami perlukan saat ini bahwa realisasi perkebunan untuk masyarakat itu yang penting,” tegasnya.

‎Dalam pertemuan antara Pemkab Gumas dengan pihak PT PMM, Jaya S. Monong menuturkan, selama 10 tahun sejak tahun 2016 lalu, masyarakat seharusnya memperoleh manfaat dari pihak PT PMM. Namun, pihak PT PMM diduga terus mengabaikan kewajibannya terhadap masyarakat.

‎Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma bagi perusahaan perkebunan diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya. Ketentuan mengenai kewajiban tersebut perlu dilihat berdasarkan perizinan, luas areal, serta aturan yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.

‎”Tanam di tahun 2016 berarti sudah 10 tahun yang lalu, di aturan itukan sudah jelas kebun plasma itu dibangun bersamaan dengan kebun inti, nah sampai saat ini tidak ada satu pohon kebun plasma untuk masyarakat, kalian terus menikmati hasilnya terus ini tidak adil,” kata Jaya Monong di hadapan perwakilan PT PMM.

Selain persoalan kewajiban plasma masyarakat, Bupati juga menyebutkan  adanya dugaan pihak-pihak yang hendak melindungi perusahaan dalam penegakan aturan. Dikatakannya, mulai dari oknum pejabat maupun jendral ditimgkat pusat yang diduga telah membekingi PT PMM.

‎”Saya tidak mau dengar lagi ada yang menghubungi saya, mau atas nama oknum pejabat mau jendral siapapun di pusat sana ingat saya tak pandang bulu, ini wilayah kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya.

‎Demi kepentingan masyarakat, Bupati Gumas dengan tegas mengatakan pihaknya tidak akan terus menjalankan kewenangannya untuk menegakan aturan dan memperjuangkan hak bagi keadilan masyarakat.

‎”Kami Pemkab Gumas wajib untuk menegakkan aturan dan hak-hak masyarakat harus kalian penuhi, jangan sampai menyebut nama oknum jendral pejabat di pusat itu, kalian pikir saya takut? Selama ini aturan yang benar harus dilaksanakan,” tegasnya.

‎Jaya Monong juga memerintahkan kepada setiap jajaran mulai dari Pemkab Gumas, Kecamatan, Pemerintah Desa, Satpol PP, serta masyarakat untuk selalu memantau setiap aktivitas kegiatan keluar masuk PT PMM.

‎Jika masih pihak PT PMM kedapatan terus beroperasi pihak Pemkab Gumas akan menindak dengan sanksi tegas pencabutan Izin. Tidak hanya itu, Pemkab Gumas juga akan meningkatkan sanksi hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) jika tidak mematuhi keputusan itu.

“Kalau ada kelapa sawit dari kebun ini langsung di dokumentasi untuk menjadi dasar untuk memberikan sanksi,” ujarnya.

‎Tidak hanya persoalan plasma, ia juga  mempertanyakan dugaan sengketa lahan masyarakat yang berkaitan dengan pihak perusahaan yang ditangani oleh oknum kepala desa. Ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan sehingga tidak merugikan masyarakat yang telah lebih dahulu bermukim di wilayah tersebut.

“Kalian bersekongkol ya dengan oknum kades itu, kenapa kalian mengabaikan hak masyarakat begini, selesaikan ini jangan mempermainkan masyarakat, sebelum perusahaan ini disini masyarakat sudah ada disini hormati itu, semuanya harus diselesaikan ingat itu,” pungkasnya. mak/fwa-red

 

-
-
-