PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi bagi Tahanan sebagai upaya mendukung pemenuhan hak hukum tahanan, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Palangka Raya, Posbankum Aisyiyah Kalimantan Tengah, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Sahabat Hukum sebagai narasumber.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dan dilanjutkan pada hari kedua di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Para tahanan menjadi sasaran kegiatan untuk memperoleh fasilitasi pendampingan dan pemahaman terkait bantuan hukum.
Pembukaan kegiatan yang dipusatkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suwarto, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng Hensah. Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya.
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hensah, menegaskan bahwa pemenuhan hak hukum merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen memastikan setiap tahanan mendapatkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan memperluas akses tahanan terhadap pendampingan hukum, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi proses peradilan.
Hensah menambahkan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan terus didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkelanjutan sehingga tahanan yang membutuhkan bantuan hukum dapat memperoleh akses yang tepat, sekaligus mendukung pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan tetap memperhatikan pemenuhan hak tahanan,” pungkasnya. fwa











