-
Hukrim

Mantan Pj Wali Kota Hera Nugrahayu Diperiksa

35
×

Mantan Pj Wali Kota Hera Nugrahayu Diperiksa

Sebarkan artikel ini
UNGKAP KASUS-Kasintel Kejari Palangka Raya Hadiarto saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejari Palangka Raya. FOTO TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu diperiksa penyidik Kejari selama sekitar enam setengah jam guna mengklarifikasi proses anggaran hingga penggunaan dana hibah.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, terutama menyangkut perannya ketika menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta saat menduduki jabatan Pj Wali Kota Palangka Raya.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya Hadiarto menjelaskan, penyelidikan terhadap proses penganggaran bermula dari proposal yang diajukan KPU kepada Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2022. Dalam pengajuan awal, KPU mengusulkan anggaran sekitar Rp22 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar sebelum akhirnya disetujui sebesar Rp20 miliar.

“Dari Rp24 miliar yang diajukan, akhirnya disetujui Rp20 miliar. Setelah itu, usulan anggaran tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan,” jelas Hadiarto kepada wartawan Selasa (28/10/2026) malam.

Hadiarto menuturkan, salah satu fokus pemeriksaan adalah mekanisme perubahan anggaran setelah dana hibah diserahkan kepada KPU Kota Palangka Raya. Ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), khususnya Pasal 6 ayat 2, mewajibkan penerima hibah memberitahukan perubahan anggaran kepada pemberi hibah untuk memperoleh persetujuan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hera disebut mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai revisi anggaran. Keterangan itu, kata Hadiarto, sejalan dengan informasi dari pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPU terkait revisi anggaran.

“Beliau (Hera) menyampaikan bahwa tidak pernah menerima laporan sama sekali terkait revisi anggaran. Keterangan tersebut juga sejalan dengan keterangan dari pihak Kesbangpol, yang menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPU apabila melakukan revisi anggaran,” bebernya.

Hadiarto mengungkapkan, penyidik menemukan kemiripan pola dugaan penyimpangan dalam perkara hibah KPU Palangka Raya dengan kasus dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, kemiripan pola kedua perkara itu disebut mencapai lebih dari 90 persen, terutama berkaitan dengan perubahan anggaran tanpa persetujuan pemberi hibah.

Dugaan penyimpangan yang tengah didalami mencakup revisi anggaran, pembelanjaan yang tidak sesuai, dugaan belanja fiktif, serta indikasi penggelembungan harga atau markup yang diduga berkaitan dengan pemberian cashback.

“Revisi anggaran dan pembelanjaan yang tidak sesuai. Bisa dibilang fiktif, bisa juga. Ada cashback juga. Sebenarnya, untuk mendapatkan cashback, anggaran biasanya harus dimarkup terlebih dahulu. Jadi, antara cashback dan mark-up ini berkaitan,” tegas Hadiarto.

Meski sejumlah dugaan tersebut telah menjadi bagian dari pendalaman penyidik, Kejari Palangka Raya belum mengumumkan penetapan tersangka. Kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.

Hadiarto menyebut penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan kegiatan dan penggunaan anggaran hibah tersebut. Namun, identitas mereka belum diungkapkan kepada publik.

Ia juga menyampaikan bahwa nilai revisi anggaran yang tidak memperoleh persetujuan berpotensi mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi, angka tersebut belum dapat dipastikan karena penyidik masih harus membedakan kegiatan yang benar-benar terlaksana dengan pengeluaran yang diduga bermasalah.

“Kalau mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, revisi anggaran yang tidak mendapatkan persetujuan bisa saja nilainya sekitar Rp5 miliar atau Rp6 miliar. Namun, itu masih harus kami nilai lagi karena memang ada kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Untuk mengurai keseluruhan dugaan penyimpangan, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah penyedia jasa, event organizer (EO), hingga pemilik toko yang namanya tercantum dalam nota maupun bukti transaksi penggunaan dana hibah.

Dari pemeriksaan tersebut, Hadiarto mengungkapkan adanya keterangan penyedia yang membenarkan transaksi, tetapi nilai pembelanjaannya disebut tidak sesuai dengan nominal yang tercatat dalam dokumen. Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai toko yang tercantum dalam bukti transaksi, tetapi keberadaannya tidak ditemukan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik untuk mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi dan kegiatan yang sebenarnya berlangsung.

Mengenai aliran dana, Hadiarto menyebut berdasarkan penelusuran sementara, perputaran uang yang didalami penyidik masih berada di lingkungan internal pihak-pihak terkait. Sejauh ini, penyidik belum menemukan aliran dana kepada pihak lain di luar lingkaran tersebut.

“Aliran dananya sementara ini masih berputar di internal mereka. Belum ditemukan aliran dana yang keluar ke pihak lain di luar lingkaran tersebut berdasarkan pendalaman yang kami lakukan sejauh ini,” pungkasnya. mak/fwa-red

 

 

-
-
-