PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memperpanjang untuk kedua kalinya status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kalteng selama 31 hari kalender, terhitung mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/282/2026 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan penanganan karhutla, kondisi cuaca, serta kebutuhan untuk melanjutkan langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu di seluruh wilayah Kalteng.
Dalam pertimbangannya, pemerintah provinsi menilai perpanjangan status tanggap darurat diperlukan agar dukungan operasional penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tetap dapat dilaksanakan secara maksimal, terutama dalam menghadapi potensi kebakaran yang masih mengancam sejumlah daerah.
Berdasarkan data yang tercantum dalam keputusan tersebut, sejak 1 Januari hingga 21 Oktober 2026 tercatat sebanyak 331.786 titik hotspot, 6.751 kejadian karhutla, serta luas lahan terbakar mencapai 19.682,02 hektare.
Selain itu, berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Oktober 2026, sejumlah daerah di Kalteng juga tercatat mengalami kualitas udara pada kategori berbahaya, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Katingan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melanjutkan upaya pengendalian karhutla sekaligus mengurangi dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan pentingnya koordinasi dan kerja sama seluruh unsur terkait dalam penanganan karhutla. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan langkah pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak bencana berjalan secara terkoordinasi.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan penanganan karhutla secara terpadu. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama, sehingga upaya pencegahan, pemadaman, serta penanganan dampak asap perlu terus dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Penanganan karhutla juga membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota, unsur TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, relawan, dunia usaha, serta masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat respons terhadap titik api dan mencegah meluasnya kebakaran.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api baru, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut dan kawasan rawan kebakaran. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Dalam diktum keputusan tersebut, perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 31 hari kalender, mulai 30 Oktober sampai dengan 30 November 2026. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Keputusan itu juga mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan kegiatan akibat ditetapkannya keputusan Gubernur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan perpanjangan status ini, koordinasi penanganan darurat karhutla di Kalteng diharapkan dapat terus berjalan sesuai perkembangan kondisi lapangan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengendalikan kebakaran, mengurangi dampak asap, serta melindungi masyarakat dari ancaman bencana karhutla. ldw/ded-red











