KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional delapan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dari total 16 PBS yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penghentian sementara tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas tentang Pemberhentian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajibannya, khususnya terkait pembangunan dan fasilitasi kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Adapun delapan perusahaan yang dikenai penghentian sementara operasional, yakni PT GAS, PT KSR, PT BAP, PT PMM, PT BMB site Kurun, PT BMB site Manuhing, PT JJU, dan PT MSAL.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional di lapangan sampai kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua operasional perusahaan diberhentikan sementara sampai memenuhi kewajibannya. Apabila ada hal yang dilanggar, itu bisa menjadi dasar untuk pencabutan izin,” tegas Jaya Samaya Monong saat diwawancarai saat penutupan operasional PT MSAL.
Menurutnya, kewajiban pembangunan dan fasilitasi kebun plasma bukan sekadar persoalan administratif yang harus diselesaikan perusahaan. Lebih dari itu, kebun plasma merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan perkebunan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan pemenuhan hak masyarakat tersebut terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Karena itu, perusahaan diharapkan segera memenuhi kewajibannya agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Jaya Samaya Monong menyampaikan bahwa langkah tegas pemerintah daerah tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Gumas menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah setempat mematuhi ketentuan yang berlaku serta memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang tertib, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat Kabupaten Gumas.
”Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas juga akan mengambil tindakan serupa terhadap perusahaan atau pelaku usaha di sektor lainnya apabila ditemukan kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan,” tegasnya. hen/gie-red











