PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kobar resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026. Mulainya operasi kepolisian ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Permadi, di Aula Patriatama 95 Mapolres Kobar, Senin (26/10/2026).
Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam amanatnya, Wakapolres Kobar menegaskan bahwa Operasi Patuh Telabang 2026 difokuskan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Langkah ini dinilai krusial demi menekan angka pelanggaran serta menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kobar.
“Saya meminta seluruh personel memahami betul tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam struktur Satuan Tugas (Satgas), serta selalu mengutamakan keselamatan selama bertugas di lapangan,” tegas Kompol Permadi di hadapan peserta apel.
Kompol Permadi juga menginstruksikan kepada seluruh personel yang terlibat agar mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas.
Selain itu, ia menyoroti faktor cuaca daerah yang butuh perhatian ekstra. “Pelaksanaan operasi kali ini juga disesuaikan dengan kondisi wilayah Kalimantan Tengah yang rentan terhadap gangguan kabut asap, sehingga aspek keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Operasi Patuh Telabang 2026 ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Penegakan hukum selama operasi akan dioptimalkan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang teguran.
Adapun sasaran utama penindakan meliputi berbagai pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta aksi balapan liar. Uli/fwa-red











