-
Hukrim

Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Raperbup Katingan Siaga 112

36
×

Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Raperbup Katingan Siaga 112

Sebarkan artikel ini
RAPAT-Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor memimpin rapat harmonisasi Raperbup Katingan tentang penguatan Layanan 112. FOTO KANWIL KEMENKUM KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali memperkuat kualitas regulasi daerah melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Katingan. Langkah strategis ini mencakup penguatan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Katingan Siaga 112 demi mewujudkan penanganan darurat yang cepat, terpadu, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Rapat harmonisasi penting ini dilaksanakan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng pada Kamis (22/10/2026). Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, didampingi oleh Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, dua draf rancangan regulasi dibahas secara mendalam. Kedua produk hukum yang dikaji meliputi Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Media Massa, serta Raperbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Katingan Siaga 112.

Hajrianor menegaskan bahwa tahapan harmonisasi memegang peranan vital dalam memastikan regulasi daerah memiliki fondasi yuridis yang kuat serta selaras dengan aturan di atasnya.

“Harmonisasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap rumusan pengaturan harus disusun secara cermat agar pelaksanaannya benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Pembahasan Raperbup Katingan Siaga 112 menjadi sorotan utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan kebutuhan mendesak masyarakat dalam situasi krisis. Keberadaan layanan nomor tunggal ini dirancang untuk memudahkan warga memanggil petugas secara instan, sekaligus memperjelas koordinasi serta pembagian kewenangan antarinstansi penanganan darurat di lapangan.

Selain aspek kedaruratan, rapat juga membedah Raperbup terkait pedoman kerja sama publikasi pemerintah dengan media massa. Regulasi ini bertujuan menyempurnakan tata kelola informasi publik agar penyebarluasan program serta kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Katingan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kalpin, mengapresiasi sinergi penyempurnaan regulasi ini guna mendongkrak kualitas pelayanan publik di daerahnya. “Kami berharap melalui penyempurnaan kedua rancangan peraturan ini, penyebarluasan informasi pemerintahan dapat berjalan lebih baik dan layanan Katingan Siaga 112 dapat menjadi sarana yang membantu masyarakat memperoleh pertolongan secara cepat ketika menghadapi keadaan darurat,” ujar Kalpin.

Sebagai penutup rangkaian proses, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap teknik penyusunan, sinkronisasi norma, dan kejelasan kewenangan. Seluruh masukan konstruktif yang dihasilkan dari forum ini selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan akhir sebelum draf regulasi tersebut dilanjutkan ke tahapan penetapan resmi. fwa

 

-
-
-