-
Hukrim

Polresta Palangka Raya Tetapkan 4 Tersangka Karhutla

39
×

Polresta Palangka Raya Tetapkan 4 Tersangka Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya terus bergulir. Hingga saat ini, Polresta Palangka Raya telah menangani tiga laporan polisi (LP) dan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, mengungkapkan bahwa penetapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi atas sejumlah insiden kebakaran di lapangan.

Dari tiga laporan yang ditangani, satu perkara menjerat dua orang tersangka. Sementara itu, dua laporan polisi lainnya masing-masing menetapkan satu orang tersangka.

Menurut Andiyatna, mayoritas dugaan penyebab kebakaran yang ditangani berawal dari aktivitas perorangan, seperti membakar sampah hingga kelalaian saat beraktivitas di lahan. Kondisi angin kencang serta minimnya pengawasan membuat kobaran api cepat membesar dan merambat ke area sekitarnya.

“Memang rata-rata kejadian banyak yang dibakar. Dari membakar sampah, kelalaian, terkena angin kemudian menyebar ke lokasi lain dan dilakukan pembiaran,” ujar Kombes Pol Andiyatna usai menghadiri rapat di DPRD Kota Palangka Raya, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, meluasnya kobaran api tidak selalu didasari niat sengaja dari pemilik lahan. Dalam beberapa kasus, pembakaran dilakukan pada sore atau malam hari tanpa pengawasan, sehingga pemilik tidak menyadari api telah merembet luas hingga keesokan harinya.

“Kenapa dilakukan pembiaran, kemungkinan pemilik lahan memang tidak tahu. Apalagi dilakukan sore atau malam hari, jadi pagi-pagi api sudah menyebar. Rata-rata polanya seperti itu,” jelasnya.

Terkait dugaan unsur kesengajaan maupun keterlibatan pihak lain, kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Sejumlah lokasi bekas kebakaran bahkan telah dipasangi garis polisi (police line) untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) guna kepentingan penyidikan.

“Beberapa lahan yang terbakar sudah kita pasang police line. Artinya, kami masih melakukan penyidikan apakah ada indikasi ke arah sana, dan perkembangannya akan segera kami sampaikan,” tegasnya.

Andiyatna juga memastikan, sejauh ini belum ditemukan keterlibatan korporasi atau perusahaan dalam perkara karhutla yang ditangani Polresta Palangka Raya. Penanganan kasus yang mengarah pada korporasi berada di bawah kewenangan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. dte/fwa-red

-
-
-