-
Hukrim

Sidang Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun, Terdakwa Vent Cristway Minta Keringanan Hukuman

58
×

Sidang Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun, Terdakwa Vent Cristway Minta Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini
-

Tipikor – Terdakwa kasus Tipikor Mantan Kadis ESDM Kalteng Vent Christway usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (5/11). Foto Tabengan/Yulianus

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Persidangan perkara dugaan korupsi komoditas tambang zirkon, ilmenit, dan rutil dengan angka kerugian negara yang sangat fantastis yaitu Rp 1,3 Triliun kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi tersebut, seluruh terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka pada pokoknya meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 6 hingga 12 tahun.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalteng dituntut 6 tahun penjara. ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni HS selaku Direktur Utama PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur Utama PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), serta HAW yang disebut sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, masing-masing dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Usai pembacaan pledoi, penasihat hukum Vent Christway, Jefriko Seran, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Tim penasihat hukum telah menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi ahli pada persidangan sebelumnya untuk memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

“Hari ini kita sudah melakukan dan membacakan pledoi pembelaan. Pada pokoknya, kita meminta agar majelis hakim memutus beliau seringan-ringannya,” ujar Jefriko kepada awak media.

Ia menjelaskan, selama proses pembuktian pihaknya telah menyerahkan sekitar 80 surat sebagai bukti, serta menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli hukum pidana Prof. Tornado dan ahli administrasi negara Dr. Riko. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli lainnya serta saksi Baturaja yang berkaitan dengan pengawasan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jefriko menyebut, keterangan saksi tersebut penting karena berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran pembelian puya (zircon) yang disebut tidak pernah disampaikan kepada kliennya saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM.

Ia menegaskan, pembelaan pihaknya berfokus pada posisi dan kewenangan Vent Christway dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, kerugian negara dalam perkara tersebut berkaitan dengan pembelian mineral yang kemudian dilakukan ekspor. Namun, ia menilai tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam aktivitas pembelian maupun ekspor tersebut.

“Yang kita garis bawahi adalah kerugian negara terkait pembelian puya yang dibeli, kemudian dilakukan ekspor. Di dalam hal itu, tidak ada keterkaitannya sama sekali terhadap terdakwa Vent Christway. Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya persentase atau bagian hasil penjualan yang diberikan perusahaan kepada beliau,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kewenangan kliennya berkaitan dengan penerbitan RKAB yang menurutnya telah dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan dan prosedur administrasi.

Jefriko menambahkan, dalam pembelaan tersebut pihaknya turut menanggapi tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 603 dan Pasal 606.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” katanya.

Ketika ditanya apakah pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan, Jefriko menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan bukan secara khusus meminta vonis bebas. Ia menyebut Vent Christway juga telah menyampaikan penyesalan dalam pledoi pribadinya.

Menurutnya, kliennya mengakui adanya kekhilafan selama menjalankan tugas dan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pengabdiannya selama 25 tahun kepada negara, khususnya bagi pembangunan Kalimantan Tengah.

Jefriko juga menyinggung kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara selama Vent Christway menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM. Ia menyebut penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp 10 triliun per tahun.

Terkait uang sebesar Rp 1,8 miliar yang sebelumnya dititipkan Vent Christway, Jefriko mengatakan hal tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya dalam menghadapi perkara hukum tersebut.

“Penitipan Rp1,8 miliar itu adalah bentuk iktikad baik daripada Pak Pen bahwa beliau siap bertanggung jawab ketika itu terbukti dan memang beliau yang melakukan. Beliau siap bertanggung jawab akan hal itu,” ungkapnya.

Namun, mengenai peruntukan uang tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuai fakta persidangan.

Lebih lanjut, Jefriko kembali menegaskan bahwa menurut pembelaan pihaknya, penerbitan RKAB yang menjadi kewenangan kliennya tidak berkaitan langsung dengan proses ekspor komoditas tambang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, proses ekspor menggunakan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) dan Certificate of Origin (COO) yang diterbitkan melalui kewenangan instansi perdagangan dan diverifikasi kementerian terkait.

“Fakta persidangan tidak ada kaitannya Pak Vent itu dengan ekspor. Dalam proses ekspor, dokumen yang digunakan adalah PE dan COO yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan diverifikasi Kementerian Perdagangan,” terangnya.

Jefriko menilai persoalan dalam perkara tersebut justru berawal dari pembelian mineral yang diduga berasal dari luar wilayah pertambangan atau tidak sesuai dengan izin perusahaan. Ia menyebut pembelian dari masyarakat dilakukan karena harganya dinilai lebih murah dibandingkan apabila perusahaan melakukan penambangan sendiri.

“Seandainya perusahaan melakukan pertama sesuai izin yang diberikan, tidak akan terjadi. Ini kan yang menjadi masalah adalah dia beli puya di luar daripada pertambangan. Dan fakta persidangan pun kita tanya, kenapa kok malah membeli puya dari masyarakat,” ungkapnya.

Berdasarkan agenda persidangan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi para terdakwa. Setelah itu, pihak penasihat hukum akan menyampaikan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. mak/fwa-red.

 

 

 

 

-
-
-