PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan penipuan berkedok arisan online, jual beli arisan (Jubel), dan dana pinjaman (Dapin) bodong di Palangka Raya diduga merugikan sekitar 300 orang. Dari praktik tersebut, terduga pelaku berinisial NHP alias Aca berhasil meraup uang dari korbanmya hingga diduga mencapai Rp1,5 -sampai 2 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian para korban yang telah mengadukan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Palangka Raya. Namun, hingga Kamis (5/11/2026), para korban mengaku belum mendapat informasi mengenai pemanggilan maupun penahanan terhadap terduga pelaku.
Salah seorang korban, Ika (24), yang mewakili kelompok beranggotakan 25 orang, menceritakan awal mula dirinya mengenal terduga pelaku. Ia mengaku mengetahui arisan tersebut melalui adiknya yang lebih dahulu bergabung dan telah menerima pencairan dana.
Berbekal pengalaman adiknya, Ika mulai tertarik untuk mengikuti arisan itu. Ia mengaku sempat memastikan terlebih dahulu profil dan aktivitas media sosial terduga pelaku sebelum memutuskan bergabung.
“Dari situ saya mulai tertarik, tetapi saya memastikan terlebih dahulu profil dan sosial media miliknya, apakah orang ini memang sudah jelas asal usulnya agar nanti ke depannya jika terjadi sesuatu bisa ia pertanggungjawabkan,” ujar Ika saat ditemui Tabengan.
Setelah merasa yakin, Ika kemudian menghubungi terduga pelaku melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram untuk mendaftarkan diri sebagai peserta arisan. Saat itu, ia mengikuti arisan jenis gate senilai Rp 2,8 juta dengan jangka waktu enam hari.
Menurutnya, pada awalnya aktivitas arisan yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2026, informasi setiap pencairan dalam grup WhatsApp berjalan lancar. Karena melihat adanya pencairan dana kepada peserta, Ika kemudian kembali mengikuti sejumlah arisan lainnya dengan menambah modal. Total uang yang disetorkannya untuk mengikuti berbagai arisan tersebut mencapai Rp24 juta.
Ia menjelaskan, sistem arisan yang ditawarkan menggunakan skema menurun. Peserta yang berada di urutan paling atas diwajibkan menyetor nominal paling besar, sedangkan peserta di urutan bawah membayar setoran lebih kecil.
Sebaliknya, peserta pada urutan teratas mendapat giliran pencairan lebih cepat, sementara peserta di urutan bawah harus menunggu lebih lama. Jadwal pencairan ditentukan berdasarkan nomor urut masing-masing anggota.
Untuk membangun kepercayaan peserta, terduga pelaku juga membuat grup WhatsApp bernama “List Update Arisan dan Jubel Terbaru”. Grup tersebut beranggotakan ratusan orang yang mengikuti berbagai jenis arisan.
Di dalam grup, para peserta kerap membagikan bukti transfer pencairan dana yang dikirimkan terduga pelaku. Aktivitas tersebut membuat anggota lainnya semakin yakin bahwa arisan yang ditawarkan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi pelaku melalui chat pribadi dengan membernya kemudian dikirimkan ke grup, itu semuanya tergabung dalam arisan get besar atau kecil semuanya di situ,” jelasnya.
Ika sendiri mengaku telah menerima pencairan sebanyak tiga kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,8 juta. Jika ditotal, uang yang pernah diterimanya mencapai Rp4,8 juta.
Keaktifan terduga pelaku dalam grup serta berbagai kegiatan yang dilakukan juga menjadi salah satu faktor yang membuat Ika dan peserta lainnya semakin percaya. Bahkan, terduga pelaku sempat menjanjikan pembagian hadiah atau giveaway apabila jumlah anggota mencapai 300 orang.
Menurut Ika, hadiah yang dijanjikan tersebut memang direalisasikan. Namun, belakangan ia mengetahui bahwa dana untuk kegiatan giveaway diduga berasal dari uang administrasi yang dikelola terduga pelaku.
“Modus pelaku yang membuat saya tergerak ingin membeli arisan Jubel, pelaku selalu aktif di dalam grup member dan bahkan ingin mengadakan giveaway apabila jumlah member mencapai 300 orang,” tuturnya.
Sistem perekrutan peserta juga dilakukan secara daring sehingga keanggotaan tidak terbatas pada warga Palangka Raya. Terduga pelaku disebut menerima peserta dari berbagai daerah, baik dalam maupun luar kota.
Selain itu, penampilan dan gaya hidup terduga pelaku yang dinilai mewah turut membuat para peserta percaya bahwa yang bersangkutan memiliki kondisi ekonomi yang baik dan mampu menjalankan kegiatan arisan tersebut. Padahal, Ika mengaku belum pernah bertemu langsung dengan terduga pelaku sebelum persoalan ini mencuat.
Dalam kelompok yang diwakilinya, terdapat sekitar 25 orang dengan nominal setoran yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Repot Rp 90 juta per orang. Jika diakumulasikan, total uang yang disetorkan anggota kelompok tersebut mencapai Rp408 juta.
Permasalahan mulai terungkap ketika terduga pelaku menyampaikan pesan melalui grup WhatsApp bahwa dirinya tidak lagi mampu melakukan pencairan dana. Dalam pesan tersebut, terduga pelaku mengaku menjadi korban penipuan pihak lain sehingga uang yang dikelolanya dibawa kabur.
Merasa dirugikan, sejumlah peserta kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, menurut Ika, saat itu mereka tidak memperoleh keterangan yang jelas terkait keberadaan uang para anggota.
Para korban selanjutnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan kepolisian ke Polresta Palangka Raya yaitu ke Unit Harta Benda (Harda).
Di sisi lain, keluarga dan mertua terduga pelaku sempat menyatakan kesediaan untuk membantu mengganti kerugian para korban melalui penjualan sejumlah aset yang dimiliki.
“Mereka awalnya mau mengganti kerugian, tetapi mereka tidak mau menandatangani atau menjaminkan aset hitam di atas putih sebagai pengganti,” ungkapnya.
Situasi semakin memanas ketika para korban kembali mendatangi rumah kediaman terduga pelaku. Namun, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Para korban kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediaman pamannya.
Dengan pendampingan anggota Polsek Pahandut, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya pada malam hari untuk dimintai keterangan dan menjalani mediasi.
Dalam mediasi yang berlangsung pada 2 November 2026 tersebut, terduga pelaku disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mampu mengembalikan uang milik para anggota arisan.
Ika berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti seluruh laporan yang telah disampaikan para korban. Ia juga meminta agar dugaan penipuan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat banyaknya korban dan besarnya nilai kerugian yang dialami.
Menurutnya, sebagian besar korban sangat membutuhkan uang yang telah disetorkan sehingga persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Sebenarnya kecil harapan pelaku dapat mengganti uang kami, tetapi harapan lainnya pelaku dipidana mengingat korban ini semua sangat memerlukan uang itu,” pungkasnya. mak/fwa-red











