PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Upaya pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus digalakan. Berbagai kebijakan, program, sampai aturan dikeluarkan demi mendapatkan hasil maksimal, demi meningkatkan dan menopang pembangunan yang cepat di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Aturan sendiri, pemerintah Kalteng memiliki cukup banyak potensi yang sangat menjanjikan untuk menjadi sumber PAD. Potensi besar yang sudah diatur tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng berkomitmen, mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan potensi PAD.
Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai, menegaskan, Satpol PP Kalteng memiliki cukup banyak tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tidak saja sebagai keamanan dalam lingkungan kantor, Satpol PP Kalteng juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menegakkan dan menjalankan peraturan daerah (Perda) dengan sebaik mungkin.
“Satu perda yang menjadi konsentrasi Satpol PP Kalteng juga adalah perda yang mengatur beberapa hal, yang dampak atau potensinya dapat menjadi sumber PAD. Satpol PP Kalteng memang bukan instansi teknis sumber penghasil PAD. Namun, penegakkan perda yang dilakukan, diharapkan dapat membantu dalam mendulang potensi PAD yang ada di Kalteng,” kata Baru, Rabu (5/2) di Palangka Raya.
Aturan yang berpotensi dalam mendulang PAD, kata Baru, terus dilakukan evaluasi dan pemilahan dalam upaya penerapan di lapangan. Memang, penerapan di lapangan untuk secara langsung dilaksanakan cukup sulit dilakukan. Tahap awal, seperti yang dilakukan sebelum-sebelumnya yakni ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha.
Sosialisasi yang dilakukan, lanjut Baru, memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, bahwa dalam membangun Kalteng dibutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk pelaku usaha. Tidak ada yang melarang pelaku usaha membuka dan berusaha di Kalteng, namun wajib pula diimbangi dengan tanggung jawab kepada pemerintah. Tanggung jawab itu apa saja yang menjadi keharusan untuk dapat dipenuhi dengan sebaik mungkin, misalnya kewajiban membayar pajak.
Sosialisasi, ungkap Baru, dan pendekatan secara kekeluarga dalam menyampaikan berbagai aturan dilakukan sebagai langkah awal. Selesai sosialisasi, maka wajib bagi pelaku usaha dalam menunaikan tanggung jawabnya. Apabila tidak, tentu ada sanksi yang akan dikenakan. Paling tidak sanski secara administrasi berupa teguran sampai 3 kali. Apabila masih bandel, tentu akan diambil sikap tegas.ded





