PULANG PISAU/tabengan.co.id- Tidak sampai 1 kali 24 jam pelaku pencurian kotak amal atau dana wakaf Masjid Nurul Iman Pulang Pisau Jalan Nurul Iman RT 05 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Kahayan Hilir, Rabu (19/2/2020) malam.
Pelaku diketahui bernama Hendra Maulana (24) warga Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, dan pernah menjadi imam dan muadzin di masjid tersebut. Penangkapan ini berdasarkan laporan pengurus masjid, Ahmad Saidi (64). Polisi berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan Patih Rumbih Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, Kamis (20/2/2020), membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, pada Rabu (19/2/2020) sekira pukul 03.30 WIB, ketika pelapor ingin membuka pintu belakang Masjid Nurul Iman dan menyalakan lampu listrik, melihat kotak wakaf yang terletak di sebelah pintu belakang kanan dalam ruang masjid yang terbuat dari kaca putih sudah terbuka. Pecahan uang kertas di dalamnya hilang.
Kemudian ketika pelapor menyalakan lampu listrik yang kedua, ternyata kotak wakaf berwarna biru terletak di tengah ruang dalam masjid dekat saf ke 3 kunci gemboknya rusak. Posisi kotak wakaf rebah di lantai ruang masjid dan uang di dalamnya juga hilang. Atas kejadian tersebut Masjid Nurul Iman mengalami kerugian kurang lebih Rp3.000.000, dan melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Kahayan Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan unit Resmob Polres Pulpis dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir dan rekaman CCTV dari dalam Masjid Nurul Iman, pelaku teridentifikasi Hendra Maulana. Pelaku pernah membuat tulisan kaligrafi di Masjid Nurul Iman selama 7 bulan, dan makan tidur di Masjid Nurul Iman Pulang Pisau.
“Bahkan pelaku sempat menjadi imam dan muadzin selama pelaku bekerja, sehingga Pengurus Masjid Nurul Iman mengenalnya, baik namanya, ciri-ciri perawakan maupun nomor handphonenya. Berangkat dari hasil penyelidikan tersebut pelaku dapat diamankan,” beber Widodo.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, uang tunai sebesar Rp2.750.000, sebuah gergaji besi, 1 buah kotak HP Samsung J2 Prime, 1 satu HP Mito warna putih, dan 1 sepeda motor Aerox warna merah nopol DA 6074 MBE beserta STNK. c-mye





