Spirit Kalteng

Dilarang Masuk Arab Saudi, Pelaksanaan Haji 2020 Tidak Terpengaruh

10
×

Dilarang Masuk Arab Saudi, Pelaksanaan Haji 2020 Tidak Terpengaruh

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Menyusul larangan masuk ke Arab Saudi terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), muncul pertanyaan di masyarakat, bagaimana dengan pelaksanaan haji pada tahun ini?

Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan haji tahun ini masih sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya oleh Kemenag Pusat.

“Untuk pelaksanaan haji tahun ini masih belum ada tanda-tanda akan adanya larangan masuk ke Arab Saudi. Insya Allah pelaksanaan haji masih sesuai dengan rencana perjalanan haji dari Kemenag Pusat, yakni dimulai 25 Juni 2020 mendatang kloter haji pertama sudah masuk asrama haji se-Indonesia,” kata Kepala Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Kalteng H Hasan Basri melalui Pelaksana Seksi Ismail Marzuki, Jumat (6/3) siang.

Ia melanjutkan, terkait dengan jumlah kuota haji Kalteng pada tahun 2020 pun tidak mengalami perubahan, dan masih sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Kemenag Tahun 1441H/2020M sebanyak 1.612 jemaah.

“Total kuota masih sesuai keputusan Kemenag, 1.612 jemaah. Memang ada sedikit pengurangan dari yang semula 1.617 menjadi 1.612, tapi bukan karena virus namun karena adanya penambahan kuota di haji khusus. Mengacu pada Ketetapan UU Haji No 8 Tahun 2019 bahwa ada persentase pembagian kuota, sehingga ada pengurangan kuota karena penyesuaian kuota haji khusus naik menjadi 17.680 se-Indonesia,” terang Marzuki.

Sementara itu, ketika ditanyai perihal larangan masuk Arab Saudi yang sedang berlaku saat ini, Marzuki menyatakan hal tersebut berlaku hanya pada kegiatan umrah dan ziarah wisata saja.

“Saat ini yang diputuskan dilarang masuk hanya umrah dan wisata ziarah, mengenai haji masih belum ada keputusan. Ini mengacu kepada press release dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Nomor 1099/KONS/02/2020,” pungkasnya. bob