PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dalam rangka menyusun daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang atau DIM RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Agustin Teras Narang turut menggelar kunjungan kerja di Provinsi Banten, Senin (2/2/2026). Banten adalah satu provinsi yang juga memiliki kompleksitas soal masalah penataan ruang di Indonesia.
“Kami diterima baik oleh Gubernur dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah hingga Organisasi Perangkat Daerah. Dalam pertemuan ini juga turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Banten, serta tokoh masyarakat dan akademisi,” kata Teras dalam rilisnya.
Dijelaskannya, penataan ruang sendiri merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) telah menjadi dasar hukum dalam mengatur tata ruang nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan. Namun, dalam perkembangannya, berbagai tantangan muncul dalam pelaksanaan regulasi ini, baik dari sisi koordinasi antar pemerintahan, penegakan hukum, hingga ketimpangan pembangunan antardaerah.
Perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 sebagai bentuk pengesahan Perppu Cipta Kerja membawa dampak signifikan terhadap sistem penataan ruang. Penyesuaian regulasi ini bertujuan mendorong investasi dan kemudahan serta kepastian berusaha, namun juga menimbulkan risiko melemahnya kontrol terhadap pelanggaran tata ruang, khususnya pada kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Lebih lanjut, kata Teras, dinamika hubungan kewenangan pusat dan daerah juga mengalami ketegangan, di mana otonomi daerah dalam menentukan kebijakan ruang kadang kala berbenturan dengan program kepentingan strategis nasional. Ketidaksinkronan antara Rencana Tata Ruang Wilayah daerah dan Rencana Tata Ruang Nasional sering menyebabkan tumpang tindih pemanfaatan ruang, konflik agraria, dan kesulitan dalam implementasi pengendalian pemanfaatan ruang.
“Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan melalui Komite I DPD RI pada tahun 2025, salah satu rekomendasi hasil pengawasan yaitu DPD RI mendorong dilakukannya perubahan mendasar atas Undang-Undang tentang Penataan Ruang dengan mengedepankan aspek desentralisasi dan otonomi daerah pada aspek perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang,” paparnya.
Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015 itu berharap, temuan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Banten dalam kunjungan kerja kali ini, akan memperkaya temuan-temuan sejenis yang banyak terjadi di daerah. Terlebih kita paham penataan ruang tidak sesuai dengan harapan dan tidak dalam keadaan yang baik-baik saja.
“Dalam pengetahuan saya, setidaknya ada 3 daerah yang mengalami problema paling rumit dalam soal penataan ruang yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Riau. Lemahnya penataan ruang di wilayah ini dalam hemat saya, ditenggarai oleh adanya kekayaan sumber daya alam di daerah-daerah ini,” ungkap Teras.
Upaya dan semangat DPD RI dalam mengusung perubahan UU Penataan Ruang ini diharapkan secara struktural dan fungsional serta komprehensif, bisa menjawab masalah mendasar kita dalam pembangunan. Termasuk penyelesaian masalah dalam urusan garis pantai yang kerap tidak jelas hingga masalah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat yang kerap diabaikan karena tidak jelasnya arah penataan ruang. Ini termasuk terjadi di Kalimantan Tengah yang banyak wilayahnya, termasuk kantor pemerintahan, dibiarkan begitu lama secara administratif menjadi kawasan hutan. Termasuk para Gubernur Kalteng sebelum Teras, yang akhirnya harus bekerja dan berkantor di tanah yang berstatus hutan produksi.
Jadi kesempatan berdialog dengan para pemimpin daerah ini diharapkan menjadi momen agar seluruh pemerintah daerah, bersama DPD RI, dapat berkolaborasi mengurai serta menjawab masalah penataan ruang yang banyak merugikan daerah, terlebih merugikan rakyat kita sendiri. Salah satunya melalui jalur legislasi yang memungkinkan adanya perbaikan kondisi carut marut dalam soal penataan ruang kita.
Teras juga mengingatkan pentingnya kembali kehadiran Badan Tata Ruang Nasional,yang berada langsung dibawah Presiden, sebagai produk kelembagaan, yang kiranya bisa menjadi pemilik kewenangan dan tugas dalam menyelesaikan ragam problematika tata ruang nasional kita.
“Hal ini beberapa kali saya dorong, mengingat tumpang tindih kewenangan terkait tata ruang yang ada di berbagai kementerian dan lembaga negara. Terlebih bahwa isu penataan ruang yang kompleks berelasi erat dengan aspek lain, seperti penyediaan lahan hingga lingkungan, dan akan banyak menyulitkan daerah dalam merencanakan pembangunan wilayahnya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari DPD RI yang tidak bicara atas nama kepentingan partai, melainkan demi Merah Putih, ia mengajak semua untuk berkolaborasi dan membenahi. Bersama mari kita kawal upaya perbaikan penataan ruang sebagai dasar penting dalam pembangunan yang kerap menghambat kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? ist











