KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Abdul Kadir Alias Kadir (21) warga Pasar Catur Desa Wamasari RT. 2 RW.01 Kecamatan Tamban Catur, ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (19/3) sekitar pukul 20.30 WIB, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,48 gram, saat berada di pinggir jalan Trans Kalimantan Km 9 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur.
Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda sedang membawa sabu-sabu jalan Trans Kalimantan Km 9.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian, dan ternyata bertemu dengan pelaku sedang duduk sendiri diatas motor merk Yamaha Vixion warna Putih Merah dengan Nopol KH 3815 BS.
Saat petugas melakukan pengeledahan di saku celana bagian kiri didapati satu klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,48 gram. Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres akapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman ketika dikonfirmasi, membenarkan akan penangkapan terhadap tersangka Kadir,
“Benar tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul











