KUALA KAPUAS/tabengan.co.id- Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, Mawan (32) Warga Anjir Serapat Barat RT 12 Km 9 Kecamatan Kapuas Timur berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku diamankan pada Jumat (6/11/2020) siang sekitar pukul 12.30 WIB, di sekitar wilayah Anjir Kapuas Timur Km 6.6, yang mana sebelumya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sesorang yang memiliki dan membawa narkoba akan melintasi jalan tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut petugas dari Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian, dan benar sebagaimana informasi didapat berikut dengan ciri-ciri pelaku. Kemudian pada saat pelaku melintasi di sekitar wilayah Anjir Kapuas Timur Km 6.6 langsung dilakukan pencegatan, dan pada saat dilakukan pemeriksaan pada salah satu saku celana korban petugas menemukan sebungkus rokok yang didalamnya terselip satu plastik klip kecil berisikan bubuk kristal yang disabu, mendapat hal ini pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi SH membenarkan, telah menangkap Mawan.
“Guna mempertanggung perbuatanya pelaku berikut barang bukti berupa sabu dengan berat 0.27 Gram sudah kita jebloskan ke dalam sel Mapolres Kapuas, untuk diproses lebih lanjut,” katanya.c-yul











