-
Hukrim

Polresta Rekomendasikan Ditutup THM yang Sering Melanggar Aturan

32
×

Polresta Rekomendasikan Ditutup THM yang Sering Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Aris
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Polresta Palangka Raya memastikan telah memberikan rekomendasi penutupan tempat hiburan malam yang kedapatan telah melakukan pelanggaran berulang, baik terkait protokol kesehatan maupun pembatasan jam operasional sesuai Perwali Palangka Raya.

Hal ini disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kabag Ops Kompol Aris, Selasa (14/12) siang.

“Sementara ini beberapa THM sudah kita rekomendasikan ke Pemerintah Kota untuk dilakukan penutupan, karena beberapa kali telah melakukan pelanggaran, baik protokol Kesehatan hingga pelanggaran lain melampaui jam malam sesuai Perwali,” katanya.

Ia menyebutkan, Polresta Palangka Raya hanya sebatas memberikan rekomendasi mengingat kewenangan pencabutan perizinan THM ada di Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kewenangan ada pada pemerintah kota, kita sebatas rekomendasi,” sebutnya.  Aris mengungkapkan Polresta Palangka Raya bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan patroli pengawasan terhadap THM yang ada di Kota Palangka Raya.

Patroli menitikberatkan kepada penegakan protokol Kesehatan di THM agar terus terlaksana.  “Sudah ada beberapa THM yang diberikan sanksi baik teguran keras maupun denda. Kita berharap pengelola THM bisa terus mematuhi peraturan yang telah ditentukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.  fwa

-
-
-