PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang memberikan perhatian serius terhadap masalah tenaga honorer. Penghapusan honorer yang dilakukan pemerintah pusat sedikit banyak menimbulkan polemik. Teras dengan tegas menolak penghapusan tenaga honorer apabila tidak dibarengi dengan solusi.
Teras menjelaskan, tenaga honorer memiliki peranan yang cukup penting dalam mendukung kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) ASN, membuat keberadaan honorer menjadi begitu vital. Tidak meringankan beban kerja, tapi juga mempercepat pekerjaan. Sebab itu, sekali lagi apabila penghapusan tenaga honorer tidak dibarengi solusi, jelas tidak setuju.
Tahun 2022 ini, jelas Teras, ada angin segar bagi para tenaga honorer, khususnya guru honorer yang selama ini terus menjadi persoalan. Tahun ini tersedia kuota penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 758 ribu tenaga guru pegawai pemerintah yang akan direkrut dengan mekanisme PPPK.
“Pemenuhan kuota tersebut tergantung dari pemerintah daerah dalam mengajukan formasi guru di daerah masing-masing, termasuk guru agama. Diharapkan perekrutan tersebut dapat menyelesaikan persoalan guru honorer,” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, saat menyampaikan komentarnya terkait penerimaan tenaga guru tahun 2022 dengan mekanisme PPPK, Jumat (11/2), via WhatsApp.
Teras mengatakan, di tahun 2022 dipastikan juga guru honorer sekolah negeri, termasuk yang sudah lulus batas acuan atau passing grade pada tahap 1 dan 2 seleksi tahun 2021, bisa mendapatkan formasi guru sekolah negeri. Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan pengajuan formasi guru.
Tujuannya, kata Teras, memastikan gaji guru terbayar, dan segala aturan seleksi yang berpihak pada para guru honorer yang sudah mengabdi cukup lama.
Teras mengharapkan, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Kalteng, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Kesempatan ini adalah upaya yang dapat dilakukan untuk membantu para guru honorer sekolah negeri dalam memperoleh kepastian nasibnya. ded











